Pilkada 2024

Baleg DPR RI Akali Putusan MK soal Perubahan Threshold Pilkada dan Batas Usia Cagub-Cawagub

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan MK soal perubahan threshold Pilkada dan batas usia cagub-cawagub.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan MK soal perubahan threshold Pilkada dan batas usia cagub-cawagub. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan MK soal perubahan threshold Pilkada dan batas usia cagub-cawagub.

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Pengesahan Dikebut, Ini 2 Putusan MK No 60 yang Diakali Baleg DPR, PDIP Siap Melawan Bila Disahkan

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Rapat ini digelar sehari setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024.

Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada beberapa poin putusan MK yang 'diakali' oleh para anggota dewan, diantaranya:

1.  Ambang Batas Pencalonan

Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR  berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Awalanya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.

Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Baca juga: Ngebut, Cuma 1 Hari Dibahas RUU Pilkada Akan Langsung Disahkan Jadi UU, Hanya 1 Parpol Tak Setuju

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Dalam putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas  pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved