Pilkada 2024
Ngebut, Cuma 1 Hari Dibahas RUU Pilkada Akan Langsung Disahkan Jadi UU, Hanya 1 Parpol Tak Setuju
Cuma sehari dibahas, Baleg DPR RI sepakat Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada 2024 akan langsung disahkan jadi Undang-Undang (UU).
TRIBUNKALTIM.CO - Cuma sehari dibahas, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada akan langsung disahkan jadi Undang-Undang (UU).
Draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar Kamis (22/8/2024) besok.
Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna
Baca juga: Sempat Terancam Gagal Maju, Kaesang Dapat Angin Segar dari DPR Soal Putusan MK tentang Pilkada 2024
itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah Fraksi PDIP.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mendengar pertanyaan dari Awiek tersebut, sebagian besar peserta rapat menyatakan setuju kalau Revisi UU itu disahkan menjadi UU dalam rapur terdekat.
Seraya dengan hal tersebut, Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat hari ini.
"Alhamdulillah," kata Awiek.
Dengan begitu, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Pilkada ini akan digelar pada Kamis (22/8/2024) besok.
Adapun jadwalnya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.
Hanya saja belum diketahui, siapa pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat paripurna tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.