Pilkada 2024
Baleg DPR Dituding Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, Fraksi PAN Membantah
Rapat Baleg DPR RI dituding ingin anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di Pilkada, Fraksi PAN membantah.
TRIBUNKALTIM.CO - Rapat badan legislasi/ Baleg DPR RI dituding ingin anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di Pilkada, Fraksi PAN membantah.
Kawal Putusan MK sedang trending di media sosial, khususnya X.
Hal ini dipicu salah satunya adanya kabar bahwa rapat Baleg DPR RI yang digelar hari ini akan menganulir putusan MK.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto, membantah rapat Baleg hari ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada.
Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil soal Putusan MK Buka Peluang Tambah Saingan di Pilkada Jakarta 2024
Yandri mengklaim bahwa rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.
"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua MPR RI itu mengungkapkan pada dasarnya DPR menghormati putusan MK tersebut.
Namun, Yandri menyebut belum mengetahui apakah Baleg akan menambah sejumlah pasal dalam RUU Pilkada.
"Ini yang baru mau dibahas itu. Kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah maupun dari anggota Baleg akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja, tapi intinya kita menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," ungkap Wakil Ketua Umum PAN ini.
Yandri menilai, secara hukum, putusan MK itu dapat langsung berlaku.
Baca juga: Anies dan PDIP Terancam Gigit Jari Lagi di Pilkada Jakarta 2024, Isu DPR Akan Anulir Putusan MK
Namun DPR dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.
"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca juga: Putusan MK Soal Pilkada 2024 Berlaku Sejak Diketuk Palu, KPU Tindaklanjuti Sebelum Pendaftaran
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.