Berita Pemkab Paser

Bupati Paser Jamin Pekerja Rentan dan Non ASN jadi Prioritas BPJS Ketenagakerjaan 

Bupati Paser, Fahmi Fadli melalui kebijakannya telah menjamin pemenuhan kesehatan bagi masyarakat di Bumi Daya Taka

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
HO Humas Paser
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Paser, Romif Erwinadi mewakili Bupati Paser, Fahmi Fadli saat sosialisasi dan stickerisasi perlindungan pekerja rentan dan non ASN pada 20 Agustus lalu di Hotel Kyriad Sadurengas, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser, Fahmi Fadli melalui kebijakannya telah menjamin pemenuhan kesehatan bagi masyarakat di Bumi Daya Taka. 

Seperti yang dilakukan belum lama ini, Pemkab Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan stickerisasi perlindungan pekerja rentan dan non ASN pada 20 Agustus lalu dalam rangka menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 100 persen. 

Bupati Paser melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Romif Erwinadi mengatakan Kabupaten Paser sebelumnya dianugerahi penghargaan Paritrana Award tahun 2023 atas capaian UCJ 90,43 persen. 

"Angka itu membawa Paser menduduki posisi pertama dari 10 kabupaten kota di Kaltim, tentu itu capaian luar biasa dan prestasi itu tidak diberikan tiba-tiba namun diperoleh berdasarkan kinerja dari Pemkab Paser," terang Romif. 

Baca juga: 350 Orang dari Kalteng Bakal ke Penajam Paser Utara, Pemkab Akui Kebangkitan Wisata PPU

Ditegaskan, seluruh tenaga kerja rentan dan non ASN di Kabupaten Paser harus menjadi prioritas dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

"Kepesertaan itu, tentu akan membawa manfaat bagi pekerja rentan dan non ASN. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan ini, sudah ditanggung oleh Pemkab Paser," tambahnya. 

Camat hingga Kades, kata Romif di instruksikan melakukan verifikasi dan validasi data untuk masing-masing warganya. 

Hal tersebut bertujuan agar program yang dicanangkan dalam pemenuhan hak masyarakat tepat sasaran, kalaupun nantinya didapati adanya kekeliruan maka segera melakukan koordinasi dengan BPJS. 

"Semoga dengan sosialisasi dan sticerisasi yang dilakukan bagi Perangkat desa se-Kabupaten Paser, dapat terbangun rasa kemandirian dan kesadaran dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat," tutup Romif. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Paser, Octa Nova Indria mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan non ASN merupakan alternatif bagi pemerintah daerah dalam memberi perlindungan sosial ke masyarakat. 

"Ini merupakan bagian penting dalam memberi perlindungan bagi masyarakat, khususnya pekerja pada sektor bukan penerima upah agar dapat mengatasi berbagai resiko ekonomi yang mungkin terjadi," tutup Octa. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved