Pilkada Bontang 2024
MK Ubah Syarat Pencalonan, PKB Berpeluang Usung Pasangan Calon pada Pilkada Bontang Tanpa Koalisi
MK ubah syarat pencalonan, PKB berpeluang usung pasangan calon pada Pilkada Bontang 2024 tanpa koalisi.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan maju pilkada membuka peluang PKB mengusung bakal calon kepala daerah Kota Bontang tanpa berkoalisi.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ketentuan pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada.
Pasal itu mengubah ambang batas syarat bagi partai yang mengusung pasangan calon kepala daerah.
MK dalam putusannya menyebut partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan pasangan kepala daerah.
Baca juga: Dewan Syuro DPC PKB Bontang Pastikan Pasangan Sutomo Jabir-Nasrullah Berlayar di Pilkada Bontang
Ambang batas kini dipatok memperoleh setidaknya 10 persen suara sah di wilayah tersebut.
Mengacu data KPU Bontang berdasarkan Pemilu 2024 lalu, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 131.595 jiwa, PKB yang meraih 16.300 suara sah yang terakumulasi 4 kursi di DPRD Bontang.
Artinya capaian tersebut sudah melampaui batas minimal 10 persen suara.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, bakal calon wali kota Bontang yang diusung PKB, Sutomo Jabir mengatakan sangat bersyukur atas putusan MK ini.
Meski demikian pembacaannya, dengan putusan tersebut bukan hanya PKB yang diuntungkan, walaupun dengan perubahan ini PKB bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi.
Sutomo menegaskan, dirinya bersama Nasrullah telah siap untuk maju dalam Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada November mendatang.
“Dari PKB suda ada rekomendasi B1KWK, insyaallah fix maju apalagi ada putusan MK,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Angkat Bicara soal Mundurnya Puluhan Kader PKB Bontang, Basri Rase: Tidak Ada Instruksi
Sutomo juga mengatakan, meskipun putusan MK memungkinkan PKB untuk mengusung calon tanpa koalisi, ia tetap membuka pintu untuk bekerja sama dengan partai lain.
"Iya, sudah cukup, tapi tetap saya berkoalisi dengan partai lain. Entah nanti dengan NasDem atau demokrat," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai rencana deklarasi, Sutomo menyebut, timnya telah bergerak sejak awal untuk konsolidasi.
Ia menyebut ada kemungkinan deklarasi akan dilakukan pada akhir Agustus atau Oktober, tergantung kesiapan tim.
“Dari dulu tim sudah bergerak untuk konsolidasi. Ketika semuanya sudah rampung, mungkin kita akan deklarasi pada Agustus akhir,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.