Berita Berau Terkini

Perusahaan Tambang di Berau PHK Karyawan karena Produksi Menurun dan Project Berhenti

Isu adanya salah satu perusahaan sektor tambang yang akan berhenti beroperasi di Berau dan akan merumahkan karyawan dikonfirmasi benar

|
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
ILUSTRASI - Isu adanya salah satu perusahaan sektor tambang yang akan berhenti beroperasi di Berau dan akan merumahkan karyawan dikonfirmasi benar 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Isu adanya salah satu perusahaan sektor tambang yang akan berhenti beroperasi di Berau dan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dikonfirmasi benar.

Sebelumnya Disnakertrans Berau menjelaskan akan ada potensi PHK sebanyak 1.000 karyawan, kendati pihaknya meminta masyarakat agar tak panik dan tidak menelan informasi mentah-mentah.

“Memang benar ada pengurangan karyawan dari awal tahun,” ujar Superintendent IER dari perusahaan tambang di Berau yang enggan disebutkan indentitasnya, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (21/8/2024).

Ia mengatakan, ada pengurangan produksi site tersebut yang mendekati angka 52 persen. Bukan akibat permintaan yang menurun, tetapi lahan sudah tidak produktif dan kontrak akan habis di Maret 2025. 

“Karyawan dari 2.300 orang, memang kita perlahan kurangi. Pengurangan ini sudah berlangsung bertahap, tidak secara sekaligus,” jelasnya. 

Tetapi, pihaknya menegaskan, ada opsi mutasi  bagi karyawan. Terutama ke wilayah Kukar, dan pembukaan projek baru di Kalimantan Tengah. 

Baca juga: Dampak Perusahaan Tambang Tutup di Berau, 1.000 Orang Terancam di-PHK, Pemerintah Harap Warga Tenang

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tanam Bibit Pohon di Lahan Eks Tambang Bersama Pelajar SMK

Mutasi itu pula sesuai kebutuhan dari mereka. Kendati ada opsi tersebut, beberapa karyawan menolak untuk mutasi. Apalagi, karwayan dengan KTP lokal Berau, banyak yang memilih untuk tetap bertempat tinggal di Berau.

Penawaran mutasi itu, diperuntukkan bagi karyawan dengan pertimbangan tersendiri dari pihaknya. Untuk usia tidak produktif, ataupun menjelang masa pensiun, maupun tidak produkti dalam bekerja, lebih cenderung dirumahkan.

“Untuk PHK karyawan juga kami sesuai dengan aturan UU yang berlaku, begitu juga dengan pemberian pesangonnya,” tegasnya.

Adapun pemberian pesangon kepada karyawan mereka, yakni masih mengikuti UU lama, tidak mengikuti UU Cipta Kerja. Dimana dikatakannya masih lebih sejahtera.

Pihak manajemen pun menyayangkan adanya pengurangan yang terjadi, tetapi pihak perusahaan juga harus dapat menghitung besaran produksi dan kebutuhan karyawan.

“Jadi bukan tanpa alasan adanya pengurangan, semua ada hitungan tersendiri mengikuti kebutuhan dan hasil produksi. Tetapi kami tidak secara langsung merumahkan semuanya sekaligus, semua bertahap. Beberapa juga sudah ada yang bekerja ditempat lain,” tutupnya. 

Sementara itu, salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, Wahyu (bukan nama sebenarnya) mengatakan masih mempertimbangkan tawaran perusahaan untuk mutasi.

Baca juga: Terjawab Sudah Sikap Bobby Nasution, Namanya Disebut dengan Kode Blok Medan Dalam Suap Izin Tambang

Lantaran, mutasi bukan menjadi pilihan oleh keluarga Wahyu. 

“Saya ada tawaran untuk mutasi, tapi sepertinya istri tidak mau pindah dari Berau. Mengikuti arus saja, sampai menunggu perusahaan selesai,” tutupnya. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved