Tribun Kaltim Hari Ini

Ada Oknum Jual Antrean Pasien, Manajemen RSUD Abdul Rivai Berau Minta Korban Lapor Polisi

Ada oknum jual antrean pasien, manajemen RSUD Abdul Rivai Berau minta korban lapor polisi.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Imbauan yang dikeluarkan RSUD Abdul Rivai Berau. Ada oknum jual antrean pasien, manajemen RSUD Abdul Rivai Berau minta korban lapor polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Humas RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, Apriat Maja menegaskan, manajemen rumah sakit tidak pernah menarik tarif booking pasien atau meminta DP atau uang muka tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sebab seluruh pelayanan di RSUD dr Abdul Rivai sudah mengikuti acuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Pensiunan Perumdam Batiwakkal Berau Gunakan Tagihan Fiktif, Gelapkan Uang Pelanggan

Lebih lanjut, kata dia, seluruh pelayanan maupun pendaftaran hanya dilakukan di poli rawat jalan RSUD baik online atau offline tanpa dipungut biaya uang muka (DP).

Diduga adanya perilaku tersebut lantaran banyak masyarakat yang mendaftardi RSUD dr Abdul Rivai dan tidak ingin mengambil antrean.

"Pendaftaran online pasien rawat jalan hanya bisa melalui website RSUD dr Abdul Rivai," tegasnya.

Baca juga: Kejati Kaltim Tahan PNS Berau, Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Sekarang Jadi Tersangka Korupsi

Selain itu sambung dia, terkait maraknya orang yang mengaku sebagai karyawan RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb pun sudah ada korban yang mengalami.

"Kami sudah menyampaikan kepada korban untuk melaporkan ke Pihak Berwajib untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Sebab, menurutnya dengan kasus penipuan, pihak yang mengalami kerugian dapat membuat laporan kepihak berwajib sebagai dirugikan secara materil.

"Karena kalau di kacamata hukum yang dirugikan adalah yang sudah mengeluarkan uang. Apa lagi diKUHP kerugian itu harus bisa dihitung  yang dimintai uang adalah korban bukan RS, jadi kerugiannya tidak bisa dihitung dan dijadikan delik," pungkasnya.(rap)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved