Pilkada 2024

Aktivis 98, Guru Besar, Buruh, Mahasiswa, dan Komika Demo Kawal Putusan MK Hari Ini di Gedung DPR RI

Aktivis 98, Guru Besar, buruh, mahasiswa, hingga Komika demo kawal Putusan MK hari ini di gedung DPR RI.

Kolase Tribunnews.com
BEM sejumlah kampus di Indonesia akan menggelar aksi demo untuk mengawal putusan terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Aktivis 98, Guru Besar, buruh, mahasiswa, hingga Komika demo kawal Putusan MK hari ini di gedung DPR RI. 

Adapun pernyataan sikap dari BEM Unpad terkait aksi kawal putusan MK sebagai berikut:

1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi

2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan

3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:

- Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

- Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi.

- Segera Membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan diantaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.

- Menuntut KPU untuk mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada.

Sebagai informasi, sejumlah kelompok masyarakat menyerukan aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK.

Hal itu dilakukan untuk merespons hasil rapat Panja UU Pilkada dan Baleg DPR yang menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di pilkada.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Tanggapan Anggota CALS dan Pakar Hukum Unmul jika Pemerintah dan DPR Abaikan Putusan MK Terbaru

MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik (parpol)/gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Mahkamah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved