Pilkada 2024

DPR Gelar Rapat Paripurna, Sufmi Dasco Pimpin Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

Digelar hari ini, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
Sufmi Dasco Ahmad, pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 

 Ia juga menjadi Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra periode 2008-2014.

Sufmi Dasco menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan dan Pemenangan Pemilu (2020-2025).

Pendidikan

SD Negeri 66 Palembang (1973-1979)
SMP Negeri 43 Jakarta (1979-1982)
SMA Negeri II Manado (1982-1985)
S1 Fakultas Elektro, Universitas Pancasila (1985-1993)
S1 Fakultas Hukum, Universitas jakarta (2005-2009)
S2 Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta (2009-2012)
S3 Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung (2012-2015)

Karier Politik

Wakil Ketua DPR RI (2019-2024)
Anggota DPR RI (2014-2019)
Pusat Kajian Sengketa Pemilu, sebagai: Direktur (2011-2014)

Karier Bisnis

PT Pasopati Indorisk, sebagai: Direktur Utama (2010-2014)
PT Omerta Cipta Securita , sebagai: Direktur (2007-2011)
Vendetta Law Firm, Sebagai: Senior Partner (2005-2013)
PT Randika Dwa Perkasa, sebagai: Direktur (1989-2007)
Pengalaman Organisasi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra (2020-Sekarang)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra (2009-Sekarang)
DPP KNPI, sebagai: Majelis Pemuda (2011)
Kongres Advokat Indonesia, sebagai: Dewan Pembina (2011)
Serikat Pengacara Rakyat, sebagai: Dewan Pembina (2010)
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, sebagai: Dewan Pembina (2010)
Satuan Relawan Indonesia Raya, sebagai: Dewan Pembina (2009)
IPSI, sebagai: Pengurus (2009)
Partai Gerindra, sebagai: Ketua DPP (2008)
Konas Menwa, sebagai: Dewan Pembina (2007)
Pelajar Islam Indonesia, sebagai: Pengurus (1983).

DPR Membangkang, Dewan Guru Besar UI Minta Revisi UU Pilkada Dihentikan

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-undang (UU) Pillkada.

Mereka menilai, Indonesia tengah terjadi krisis konstitusi akibat pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Akibatnya, kata mereka, Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

 "Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).

Mereka menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved