Dinamika Partai Golkar

Pidato Jokowi di Munas Golkar: Ramai Putusan soal Pilkada, yang Dibicarakan Tetap Si Tukang Kayu

Di Munas Golkar, Jokowi singgung soal tukang kayu yang ramai dibahas usai ramai putusan MK dan Baleg DPR terkait Pilkada 2024.

Tribunnews/Taufik Ismail
JOKOWI DI MUNAS GOLKAR - Jokowi singgung polemik putusan MK soal Pilkada, sebut tetap yang dibicarakan 'Si Tukang Kayu' 

TRIBUNKALTIM.CO - Di Munas Golkar, Jokowi singgung soal tukang kayu yang ramai dibahas usai ramai putusan MK dan Baleg DPR terkait Pilkada 2024.

Ya, Jokowi mengatakan dirinya ikut mencermati dinamika di media sosial belakangan ini setelah MK memberikan putusan soal ambang batas persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

"Bapak ibu saudara saudara, sehari dua hari ini kalau kita melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan Pilkada, setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu," kata Jokowi saat memberikan sambutan di acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar Ke XI di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024),

Menurut Jokowi apabila sering membuka Medsos maka akan diketahui siapa tukang kayu tersebut.

Padahal kata Jokowi putusan mengenai syarat pencalonan di Pilkada dikeluarkan MK.

Baca juga: DPR Ngebut Bahas RUU Pilkada, Hari Ini Langsung Rapat Paripurna

Begitu juga mengenai rapat revisi UU Pilkada di DPR RI yang merupakan ranah legislatif.

"Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK.

Itu adalah wilayah yudikatif, dan yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu," katanya.

Meskipun demikian, Jokowi tidak mempermasalahkan hal tersebut.

JOKOWI DI MUNAS GOLKAR - Jokowi singgung polemik putusan MK, sebut tetap yang dibicarakan 'Si Tukang Kayu'
JOKOWI DI MUNAS GOLKAR - Jokowi singgung polemik putusan MK, sebut tetap yang dibicarakan 'Si Tukang Kayu' (Tribunnews/Taufik Ismail)

Menurut Jokowi hal itu merupakan bagian dari demokrasi.

"Ya tidak apa apa, itu warna warni sebuah demokrasi," katanya.

Hanya saja kata Presiden Jokowi, ia ingin menyampaikan bahwa sebagai lembaga eksekutif, ia sangat menghormati lembaga yudikatif dan lembaga legislatif.

Ia menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang ada di Indonesia.

"Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," katanya.

Untuk diketahui sebelum masuk ke dunia politik, Presiden Joko Widodo dikenal sebagai pengusaha mebel sukses di Kota Solo, Jawa Tengah.

Jokowi memulai bisnis di bidang kayu dan bekerja di usaha milik pamannya, Miyono, di bawah bendera CV Roda Jati.

Namun, pada tahun 1988, Jokowi memberanikan diri membuka usaha sendiri dengan nama CV Rakabu yang diambil dari nama anak pertamanya.

Baleg DPR Sepakat Revisi UU jadi UU

Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada akan langsung disahkan jadi Undang-Undang (UU) setekah 1 hari dibahas.

Draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar Kamis (22/8/2024) besok.

Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna 

Baca juga: Sempat Terancam Gagal Maju, Kaesang Dapat Angin Segar dari DPR Soal Putusan MK tentang Pilkada 2024

itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah Fraksi PDIP. 

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil  Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mendengar pertanyaan dari Awiek tersebut, sebagian besar peserta rapat menyatakan setuju kalau Revisi UU itu disahkan menjadi UU dalam rapur terdekat.

Seraya dengan hal tersebut, Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat hari ini.

"Alhamdulillah," kata Awiek.

Dengan begitu, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

PDIP Akan Buat Nota Penolakan jika DPR Sahkan RUU Pilkada

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkap sikap PDIP ke depan jika nantinya DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

TB Hasanuddin menegaskan, fraksi PDIP akan membuat nota khusus atau nota penolakan jika DPR mengesahkan RUU Pilkada.

"Ya kami akan membuat nota khusus, begitu. Penolakan," kata TB Hasanuddin, dilansir Kompas.com, Rabu (21/8/2024). 

Terkait aturan Pilkada ini, TB Hasanuddin meminta semua pihak untuk taat pada hukum yang semestinya.

Terutama pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru soal Pilkada yang memutuskan ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pasalnya menurut TB Hasanuddin, Putusan MK adalah putusan final dan mengikat, sehingga harus diikuti oleh semua pihak.

"Ya kami sesuai dengan prosedur saja bahwa kita harus taat asas kepada putusan Mahkamah Konstitusi."

"Ya, Mahkamah Konstitusi itu final ya harus diikuti lah," ungkapnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul PDIP Tegaskan Putusan MK Final & Harus Diikuti, akan Buat Nota Penolakan jika DPR Sahkan RUU Pilkada.

Lebih lanjut TB Hasanuddin menuturkan, kini Fraksi PDIP masih berjuang dalam rapat tim sinkronisasi atau Timsin RUU Pilkada.

Ia pun berjanji akan menyuarakan pandangan yang benar terhadap putusan MK untuk RUU Pilkada dalam rapat tersebut.

Adapun sebelum rapat timsin, Baleg sudah menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat panitia kerja atau Panja yang diikuti seluruh Fraksi partai politik di Baleg.

2 Putusan MK No. 60 yang 'Diakali' Baleg DPR 

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Anies dan PDIP Terancam Gigit Jari Lagi di Pilkada Jakarta 2024, Isu DPR Akan Anulir Putusan MK

Rapat di gedung parlemen itu membahas Revisi UU terkait Pilkada.

Rapat digelar sehari setelah keluarnya putusan MK soal Pilkada 2024.

Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada beberapa poin putusan MK yang 'diakali' oleh para anggota dewan, diantaranya: 

1. Ambang Batas Pencalonan

Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Awalnya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.

Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Dalam putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK menegaskan hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Dengan begitu maka dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta.

Pasalnya untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen.

Keputusan Baleg DPR RI ini bisa menutup pintu bagi Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta lewat PDIP.

"Menyikapi keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu. Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo saat menyampaikan presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

2. Usia Kepala Daerah

Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil soal Putusan MK Buka Peluang Tambah Saingan di Pilkada Jakarta 2024

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat di gedung parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sebelum disepakati, Anggota Baleg dari F-PDIP Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya. 

"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.

Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.

Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

Sebab sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi: Yang Buat Keputusan MK, Yang Dibicarakan Tetap Si Tukang Kayu

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved