Tribun Kaltim Hari Ini

DPR Ngebut Bahas RUU Pilkada, Hari Ini Langsung Rapat Paripurna

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim edisi hari ini, Kamis, 22 Agustus. Membahas soal DPR ngebut bahas RUU Pilkada, hari ini langsung rapat paripurna. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat akan membawa draf Revisi Undang-
Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar Kamis (22/8).

Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil
dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem,
PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanya Fraksi PDIP.

Baca juga: Hari Ini BEM SI dan Buruh Gelar Demo Tuntut DPR Tidak Melawan Putusan MK soal Pilkada

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015
tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?"
kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I,
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Headline Tribun Kaltim edisi hari ini, Kamis, 22 Agustus. Membahas soal DPR ngebut bahas RUU Pilkada, hari ini langsung rapat paripurna.
Headline Tribun Kaltim edisi hari ini, Kamis, 22 Agustus. Membahas soal DPR ngebut bahas RUU Pilkada, hari ini langsung rapat paripurna. (Tribun Kaltim)

Mendengar pertanyaan dari Awiek tersebut, sebagian besar peserta rapat menyatakan setuju kalau Revisi
UU itu disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat.

Seraya dengan hal tersebut, Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat hari ini. "Alhamdulillah," kata Awiek.

Dengan begitu, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Pilkada ini akan digelar pada hari ini.

Adapun jadwalnya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks
Parlemen, Senayan. Hanya saja belum diketahui, siapa pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat
paripurna tersebut.

Adopsi Putusan MK

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai
politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Dalam penetapan yang disetujui dalam rapat panitia kerja (panja) antara Baleg DPR, Pemerintah dan DPD RI itu disepakati kalau mereka mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

"Menyikapi dari keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved