Minggu, 12 April 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

PNS UPTD KHPD Berau Ditahan Kejati Kaltim, Diduga Terlibat Korupsi dan Gratifikasi

PNS di UPTD KHPD Berau ditahan Kejati Kaltim, diduga terlibat korupsi dan gratifikasi.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN KALTIM
Kejati Kaltim menahan tersangka MRF terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menahan tersangka MRF dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pada unit pelaksana teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur tahun 2018- 2023. 

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto, SH.MH menjelaskan MRF mulanya dipanggil sebagai saksi pada hari Rabu,(22/8/2024)

Sodarto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21.

Baca juga: Kejati Kaltim Tahan PNS Berau, Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Sekarang Jadi Tersangka Korupsi

Tersangkaan MRF dikenakan Pasal 11 atau pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 s.d 09 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda," ungkap Sodarto.

Tersangka MRF merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada UPTD KHPP Berau Pantai dlaam kurung waktu 5 Januari 2018 sampai dengan 8 Desember 2023, telah menerima uang ke dalam rekening atas nama MRF.

Baca juga: Aliansi Mahasiwa Peduli Lingkungan Gelar Aksi di Kejati Kaltim, Minta Usut Kasus Dugaan Korupsi

Dari beberapa saksi yaitu dengan total tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah.

Kemudian tersangka juga menerima, sebesar Rp. 342.195.440,- dan sebesar Rp. 143.794.000,- dengan menggunakan rekening atas orang lain," Ucap Sodarto.

Penerimaan uang tersebut dimaksudkan sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen tata usaha kayu berupa pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK, dan Biaya Ganis dari perusahaan- perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan kayu.

Alasan Penyidik melakukan tahanan paksa, dengan alasan khawatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.(msd)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved