Berita Samarinda Terkini
Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Amankan DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Samarinda
Tim gabungan kejaksaan berhasil amankan DPO kasus korupsi pengadaan tanah Pemkot Samarinda.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda telah mengamankan seorang DPO kasus korupsi berinisial TDH, Senin (12/8/2024).
TDH merupakan pria kelahiran Samarinda yang kini berusia 69 tahun.
"Adapun kegiatan pengamanan terhadap tersangka TDH dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai dengan 2006," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem.
Erfandy mengatakan, tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Baca juga: Gelar Mini Show Stand Up Comedy, Agum Elgordo dan Uncle Maulana Siap Hibur Warga Samarinda
Tersangka TDH lantas dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Selanjutnya pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda guna pelaksanaan penahanan,"Ucap Efendi.
TDH akan menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari, yakni 13 Agustus-1 September 2024.
Baca juga: Kapolresta Samarinda Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Rute dan Pengawalan Tamu VIP HUT RI ke-79
Sebagai informasi, TDH diperiksa sebagai tersangka sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) di lokasi Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, 2003-2006.
TDH disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo.
Kemudian, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
(TribunKaltim.co/Muhammad Said)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.