HUT Kemerdekaan RI

13 Narapidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Bontang Raih Remisi HUT ke 79 RI

Remisi Hari Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia para narapidana yang huni Lapas Kelas IIA Kota Bontang mendapatkan remisi

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
REMISI HUT RI - Ilustrasi narapidana Rutan Bontang. Kali ini para narapidana kasus korupsi mendapat jatah remisi HUT Kemerdekaan tahun 2024. Narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah kasus narkotika dengan jumlah 912 orang, disusul kasus perlindungan anak 171 orang, pencurian 92 orang dan pembunuhan sebanyak 37 orang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Remisi Hari Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia para narapidana yang huni Lapas Kelas IIA Kota Bontang mendapatkan remisi

Informasi yang diperoleh TribunKaltim.co, terungkap ada 1.311 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat jatah remisi HUT RI.

Sebanyak 13 orang di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi. 

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Suranto melalui Kasi Binadik Riza Mardani mengatakan, pemberian remisi adalah pengurangan masa tahanan adalah hak WBP dengan ketentuan tertentu yang telah diatur di dalam undang-undang.

Baca juga: Cerita Narapidana di Balikpapan 4 Kali Dipenjara, Kini Insaf hingga Minta Sarung ke Kepala Rutan

Ia menjelaskan ada kategori remisi yang diberikan, pertama remisi khusus 1 dengan jumlah 1.270 WBP, kemudian remisi khusus 2 berjumlah 31 WBP.

Remisi khusus 1 diartikan pengurangan masa tahanan narapidana yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Sementara remisi khusus 2 adalah pemotongan masa kurungan yang menyatakan WBP bisa langsung bebas dengan syarat tertentu.

Dijelaskan Riza, narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah kasus narkotika dengan jumlah 912 orang.

Kemudian disusul kasus perlindungan anak 171 orang, pencurian 92 orang dan pembunuhan sebanyak 37 orang.

Baca juga: 774 Narapidana Lapas Tenggarong Kukar Sumbang Suara untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sisanya terbagi kebeberapa perkara misalnya korupsi, penggelapan, penganiayaan dan lain-lain.

"Kasus korupsi atau tipikor ada 13 narapidana," ujarnya saat dihubungi TribunKaltim.co, Jumat (16/8/2024).

Mayoritas dapat potongan masa tahanan sebanyak 3 bulan untuk total 553 WBP.

Kemudian, 1 bulan sebanyak 161 WBP, untuk potongan tahanan 2 bulan 138 WBP, untuk yang potongan 4 bulan 302 WBP, untuk yang 5 bulan 127 WBP, dan 6 bulan sebanyak 30 WBP. 

"Jadi bervariasi sesuai dengan putusan Kemenkumham. Karena kita mengusulkan ke sana," pungkasnya.

2 Kategori Remisi Kemerdekaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved