Pilkada 2024
Rapat DPR RI Hari Ini hanya Ditunda Bukan Batalkan RUU Pilkada, Putusan MK Tetap Diakal-akali
Rapat DPR RI hari ini hanya ditunda bukan batalkan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Putusan MK tetap diakal-akali.
TRIBUNKALTIM.CO - Rapat DPR RI hari ini hanya ditunda bukan batalkan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Putusan MK tetap diakal-akali.
Aksi demo massa di gedung DPR RI hingga saat ini belum membuat DPR membatalkan RUU Pilkada.
Mereka hanya menunda rapat pengesahan RUU Pilkada yang harusnya digelar hari ini.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada bukan dibatalkan.
Baca juga: Putusan MK Terbaru Diapresiasi, Pusdiksi Fakultas Hukum Unmul Minta Pemerintah–DPR Tak ‘Bersiasat’
Akan tetapi, produk legislasi yang jadi sorotan masyarakat itu masih bisa disahkan sebelum Pilkada 2024.
Diketahui, DPR memutuskan menunda pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam sidang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (22/8/2024). Sebab, anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Menurut Dasco, sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada hari ini bukan dibatalkan.
Ia menyampaikan sidang kali ini hanya ditunda hingga pimpinan DPR menggelar badan musyawarah (Bamus) kembali.
"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco.

Politikus Gerindra itu mengaku tidak mengetahui sampai kapan penundaan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Belum tahu (sampai kapan penundaan)," jelasnya.
Baca juga: Aktivis 98, Guru Besar, Buruh, Mahasiswa, dan Komika Demo Kawal Putusan MK Hari Ini di Gedung DPR RI
Lebuh lanjut, Dasco menyampaikan RUU Pilkada tetap bisa disahkan sebelum pendaftaran Pilkada 2024.
Karena itu, nantinya pimpinan DPR akan melakukan rapat terlebih dahulu lewat Bamus DPR RI.
"Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus. Karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.