CPNS 2024

Update Rekrutmen PPPK 2024 dan CPNS, Terjawab Eks TKH II adalah Apa dan Artinya, Cara Cek Nama

Terjawab sudah TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id.

Editor: Doan Pardede
sscasn.bkn.go.id
EKS THK II - Terjawab sudah TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id.  

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id

Ulasan seputar TKH II CPNS adalah apa, atau eks THK II artinya adalah apa sangat penting diketahui calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). 

Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II menjadi salah satu kriteria mengikuti pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. 

Selain eks THK II, seleksi PPPK 2024 juga akan dibuka untuk tenaga non-ASN asalkan keduanya sudah masuk basis data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Cermati Perbedaan CPNS dan PPPK Sebelum Daftar Via Link Pendaftaran SSCASN sscasn.bkn.go.id 2024

Namun, hingga Rabu (21/8/2024), rekrutmen PPPK 2024 belum dibuka. 

Pemerintah Indonesia baru membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 mulai Selasa (20/8/2024).

Sebagai informasi, salah satu arah kebijakan rekrutmen PPPK 2024 adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Lantas, apa itu eks THK II?

Kriteria peserta eks THK II Eks THK II merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II BKN.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria sebagai berikut:

EKS THK II  -
EKS THK II - Terjawab sudah TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id. (sscasn.bkn.go.id)

Diangkat oleh pejabat yang berwenang

Bekerja di instansi pemerintah

Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus

Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved