CPNS 2024

Update Rekrutmen PPPK 2024 dan CPNS, Terjawab Eks TKH II adalah Apa dan Artinya, Cara Cek Nama

Terjawab sudah TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id.

Editor: Doan Pardede
sscasn.bkn.go.id
EKS THK II - Terjawab sudah TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id.  

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat khusus PPPK

Batas usia dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan 

Masa Perjanjian Kerja. Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri.

Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved