Pilkada Paser 2024

Pendaftaran Dibuka 27-29 Agustus, KPU Paser Ingatkan Dokumen Persyaratan Dilengkapi 

Tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Paser dijadwalkan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral pada 21 Agustus malam bersama perwakilan Partai Politik (Parpol), dalam rangka membahas dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati Paser di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Paser dijadwalkan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang. 

Hal itu diperkuat dengan telah dilakukannya Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, bersama perwakilan Partai Politik (Parpol) beberapa waktu lalu. 

Rakor yang dilakukan, guna membahas mengenai dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati Paser di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan syarat calon telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

"Dalam rapat lintas sektoral yang sudah dilakukan, kami melibatkan berbagai pihak yang nantinya menjadi jalur koordinasi parpol untuk pengurusan dokumen yang diperlukan karena pendaftaran pencalonan ini dibuka pada 27 sampai 29 Agustus mendatang," terang Anas, Jumat (23/8/2024). 

Baca juga: Keinginan Ketua DPC Gerindra Paser Terkait Arah Dukungan Partai Gerindra di Pilkada Paser 2024

Baca juga: Fahmi-Ikhwan Kantongi 22 Kursi DPRD, PKB Masih Buka Pintu Koalisi untuk Pilkada Paser 2024 

Diutarakan, dalam kegiatan tersebut KPU Paser menggandeng instansi terkait untuk membantu proses pengurusan dokumen syarat calon bupati-wakil bupati. 

Seperti halnya dokumen ijazah yang mesti dilegalisir namun sekolahnya sudah tidak ada atau merger, ataupun berada di luar wilayah sebelumnya. 

"Kami minta penjelasan itu disampaikan oleh Dinas Pendidikan bagaimana terkait legalisir ijazah yang sekolahnya sudah tidak ada ataupun merger," sambungnya. 

Begitupun untuk syarat dari pengadilan negeri yaitu paslon pernah tersandung kasus hukum atau tidak, maupun sudah pernah menjalani pidana lebih dari 5 tahun. 

"Nanti ada surat dari lembaga pemasyarakatan atau Rutan, kemudian ada juga nanti yang bersangkutan mempunyai hak pilih atau dicabut hak pilihnya," ungkapnya. 

Selain itu, jika salah satu surat yang pengurusannya hanya dapat dilakukan di luar wilayah Kalimantan Timur tidak ada seperti Pengadilan Niaga. 

Baca juga: DPP NasDem Keluarkan Rekomendasi, Mantapkan Pilihan ke Fahmi-Ikhwan Maju di Pilkada Paser 2024 

"Sehingga kami menyarankan untuk mengurus di Surabaya khususnya terkait surat keterangan tidak failed," pungkas Anas. 

Dengan rapat lintas sektoral yang telah terlaksana, menjadi hal penting untuk memastikan seluruh instansi yang terlibat dapat membantu lancarnya kegiatan tahapan Pilkada 2024. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved