Tribun Kaltim Hari Ini

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Pastikan tak Ada Sidang Lanjutan Bahas RUU Pilkada, Istana Ikut Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang jelang dibatalkannya pengesahan revisi RUU Pilkada.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Tribun Kaltim hari ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang jelang dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. 

DPR sempat memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.

Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna. Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum
tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved