Berita Nasional Terkini

Akhirnya Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad Pastikan RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya memastikan bahwa RUU Pilkada batal disahkan. Dengan begitu putusan MK berlaku.

Editor: Syaiful Syafar
dpr.go.id/yoga/nr
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Akhirnya Dasco memastikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan, Kamis (22/8/2024). Dengan begitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku untuk Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya memastikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan. Dengan begitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku.

DPR, kata Dasco, dipastikan tidak akan mengesahkan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 itu. 

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan MK terkait pencalonan Pilkada 2024

Adapun Putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024). 

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Sufmi Dasco Pimpin Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

DPR sepakat untuk mentaati Putusan MK

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya. 

Dengan putusan ini, maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.

Termasuk, Gubernur petahana Jakarta, Anies Baswedan yang masih berpeluang untuk kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Jakarta periode 2024-2029.

Istana dan KPU juga Sepakat Ikuti Putusan MK

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan mengikuti Putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada. 

Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi berusaha diakali oleh DPR RI

"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Kompas.com/Dian Erika)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved