Selasa, 28 April 2026

CPNS 2024

PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Cara dan Ketentuannya, Penuhi Masa Perjanjian Kerja Minimal 1 Tahun

PPPK boleh mendaftar CPNS 2024, simak cara dan ketentuannya, di antaranya sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun.

Canva.com
CPNS 2024 - PPPK boleh mendaftar CPNS 2024, simak cara dan ketentuannya, di antaranya sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO - PPPK boleh mendaftar CPNS 2024, simak cara dan ketentuannya. 

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka sejak Selasa (20/8/2024) lalu.

Pemerintah membuka pendaftaran ribuan formasi di pusat dan daerah.

Pertanyaannya, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mendaftar CPNS 2024?

Jawabannya: Boleh.

 Baca juga: 16 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Beserta Jabatan dan Gaji

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, PPPK boleh melamar sebagai CPNS tahun 2024.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK. Di antaranya sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun.

Selain itu, PPPK itu mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," kata Anas dikutip dari menpan.go.id.

Adapun mekanisme PPPK melamar CPNS 2024 ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Download Formasi CPNS 2024 dan PPPK Kementerian Agama, Pendaftaran untuk Guru hingga Penghulu Dibuka

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) misalnya yang telah mengeluarkan edaran mengenai Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024.

Dalam surat itu disebutkan, PPPK yang saat ini bekerja pada instansi Pemprov Jatim dapat melamar CPNS baik di dalam instansi Pemprov Jatim maupun di seluruh instansi (di luar instansi Pemprov Jatim) sesuai dengan ketersediaan formasi dan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.

Mekanisme pendaftaran CPNS untuk PPPK melalui tahapan:

1. PPPK di Lingkungan Pemprov Jatim yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS dan akan mendaftar CPNS baik di dalam maupun di luar instansi dapat melaporkan data melalui Pengelola Kepegawaian.

2. Selanjutnya PPPK tersebut akan diakomodir oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian disampaikan ke PPK melalui surat izin PPPK mendaftar CPNS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved