CPNS 2024

16 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Beserta Jabatan dan Gaji

Pendaftaran CPNS tidak hanya dibuka untuk lulusan perguruan tinggi saja namun juga terbuka untuk lulusan SMA.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
INFO CPNS 2024 - Berikut 16 formasi CPNS untuk lulusan SMA/SMK beserta Jabatan dan informasi gaji. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran CPNS tidak hanya dibuka untuk lulusan perguruan tinggi saja namun juga terbuka untuk lulusan SMA.

Tahun ini terdapat beberapa formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA dimana formasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan rekrutmen CPNS di 2023 yaitu tahun lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka rekrutmen formasi CPNS untuk lulusan SMA.

Berikut rincian formasinya, mencakup jabatan, unit kerja, dan besaran penghasilan:

1. Pengelola Penanganan Perkara, Kejaksaan RI

PNS Pengelola Penanganan Perkara bertugas melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan di bidang pidana. 

PNS juga bertugas menyiapkan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan bidang intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan TUN, serta tindak pidana militer.

2. Penjaga Tahanan, Kejaksaan RI

PNS Penjaga Tahanan bertugas menjaga, membina, mengawal, dan mengelola tahanan. Formasi ini dibuka untuk lulusan SMA dan yang sederajat.

3. Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi, Badan Intelijen Negara (BIN)

Formasi ini ditempatkan di unit kerja Pusat Intelijen Medik BIN pada 2021. Lulusan SMA dan sederajat dapat mendaftar.

4. Asisten Penata Kelola Intelijen, BIN

PNS Asisten Penata Kelola Intelijen BIN bertugas memberi dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing. Formasi CPNS ini dibuka untuk lulusan SMA/sederajat.

5. Penjaga Tahanan, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)

Formasi CPNS lulusan SMA dan yang sederajat di KemenkumHAM ini menerapkan syarat usia 18-28 tahun pada rekrutmen CASN tahun lalu. Pelamar dapat lulus dari satuan pendidikan/sekolah/madrasah di bawah naungan Kemendikbudristek, Kemenag, atau dari luar negeri dengan syarat ijazah sudah disetarakan Kemendikbudristek.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved