Pilkada 2024
DPR Sepakati PKPU Revisi Pilkada 2024 soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK
Hari ini, Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/2024).
"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.
Pada kesimpulan rapat hari ini yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
Baca juga: Airin Rachmi Diany Bakal Terima Deklarasi Dukungan Golkar-PDIP, Cek Hasil Survei Pilkada Banten 2024
Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Turut hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, jajaran anggota Bawaslu, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.
Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.
Komisi II Benarkan Soal Isi Draf PKPU Pencalonan Pilkada yang Bocor ke Publik
Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati seta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 diduga bocor ke publik Sabtu (24/8).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan isi draft yang beredar di sosial media itu merupakan salinan asli materi dalam perubahan PKPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disusun.
"Secara materi draft yang disampaikan KPU sudah beredar kemana-mana, publik sudah tahu dan isinya sama yang sudah kita ketahui," kata Doli dalam Rapat Kerjsa Bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Minggu (25/8).
Doli menegaskan draft yang bocor itu sudah merujuk pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.