Pilkada Bontang 2024

Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Bontang 2024 Dilakukan di RSUD Taman Husada

Proses pemeriksaan kesehatan bapaslon Pilkada Bontang, akan dilakukan di RSUD Taman Husada pada 30-31 Agustus 2024

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
Doc.TRIBUNKALTIM.CO
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menentukan proses pemeriksaan kesehatan bapaslon Pilkada Bontang, akan dilakukan di RSUD Taman Husada pada 30-31 Agustus 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Acis Maidy Muspa mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Kepala Daerah, RSUD Taman Husada Bontang dinilai layak menjadi tempat pemeriksaan bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu dilihat dari 11 kriteria sebagai tempat pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan, berdasarkan rekomendasi pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bontang.

Baca juga: Kunjungi Bontang, Rudy Masud Sentil soal Infrastruktur Jalan di Kaltim yang Belum Beres

1. Tersedia Tim Penilai Kesehatan yaitu tenaga ahli/dokter spesialis/sub spesialis dalam jumlah dan jenis yang mencukupi sesuai dengan standar yang telah dipersyaratkan untuk pemeriksaan bapaslon

2. Tersedia tim pendukung pemeriksaan Kesehatan (tenaga perawat) analis laboratorium, radiographer, dan lain-lain) dalam jumlah dan jenis yang mencukupi;

3. Terdapat alat perlengkapan/pemeriksaan penunjang dan aboratorium yang lengkap;

4. Tersedia ruangan khusus pemeriksaan Kesehatan terpadu (integrated medical checking up facility) untuk pemeriksaan Kesehatan bagi bapaslon.

5. Mempunyai pengalaman yang baik untuk pemeriksaan Kesehatan;

6. Mempunyai ruang khusus untuk pertolongan kegawatdaruratan medik yang mudah diakses dari ruang pemeriksaan Kesehatan;

7. Terletak di ibu kota provinsi/kabupaten/kota, pada lokasi tempat yang mudah diakses dan memudahkan proses evakuasi bila diperlukan, bagi daerah yang tidak memiliki rumah sakit pemerintah/kedinasan yang memenuhi kualifikasi, dapat menggunakan fasilitas rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah/kedinasan di luar wilayah administrasi Pemilihan;

8. Berada pada tempat yang memudahkan tindakan pengamanan (security handling);
9.Terdapat fasilitas pemeriksaan Narkotika dan psikotropika yang terstandar;

10. Rumah Sakit bersedia sebagai tempat pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; dan

11. Untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan Narkotika dan psikotropika, sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain Laboratorium yang memadai (memiliki instrumen GC-MS), rapid test, pot urine, bahan/reagen pemeriksaan.

"Semua yang dibutuhkan berdasarkan aturan terpenuhi di RSUD Bontang," kata Acis saat dihubungi, Senin (26/8/2024).

Nantinya, hasil pemeriksaan bapaslon diumumkan satu hari usai tim dokter melakukan rapat pleno.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved