Pilkada Kutim 2024

Pendaftaran Pilkada 2024 Dibuka Besok, KPU Kutim Perbolehkan Bapaslon Bawa Pendukung dengan Syarat

Pendaftaran Pilkada 2024 dibuka besok, KPU Kutai Timur perbolehkan bapaslon bawa pendukung, ini syaratnya.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
Dokumentasi TribunKaltim.co
Ilustrasi jalan masuk menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur yang dijaga petugas kepolisian. 

 TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang akan maju kontestasi Pilkada 2024 dibuka pada Selasa hingga Kamis (27-29/8/2024) ini.

Sebelum dimulai, KPU Kutai Timur (Kutim) mengimbau beberapa hal yang perlu diperhatikan para bapaslon.

Di antaranya, memiliki tim penghubung yang menjadi informan pasangan calon yang akan mendaftarkan diri ke KPU Kutim.

Baca juga: KPU Kutim Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Pelajar SMA/SMK se-Kabupaten Kutai Timur

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang wajib hadir adalah bapaslon serta ketua dan sekretaris partai pengusung.

"Jika ada pimpinan partai politik tidak dapat menghadiri, maka dapat menghadiri secara daring (dalam jaringan) seperti video konferensi atau zoom," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Hasan Basri, Senin (26/8/2024).

Selanjutnya, bapaslon yang akan mendaftarkan diri ke KPU Kutim akan membawa iring-iringan pendukung. 

Pihaknya pun memperbolehkan bapaslon membawa pendukung, namun hanya sampai depan jalan masuk menuju Kantor KPU Kutim.

Baca juga: KPU Kutim Minta Masyarakat Harus Jadi Pemilih Cerdas di Pilkada Serentak 2024

Hal itu sesuai aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2023, di mana yang bisa masuk dan membawa dokumen ke Kantor KPU Kutim hanya bapaslon dan pimpinan partai pengusung.

"Kemarin kami sudah koordinasikan sama pihak kepolisian, untuk masa atau pendukung hanya sampai di depan jalan kantor," imbuhnya.

Terakhir, Polres Kutai Timur akan menerapkan 3 ring pengamanan saat pendaftaran bapaslon.

Untuk ring satu di Kantor KPU Kutim, ring dua di halaman Kantor, dan ring tiga di luar atau jalan masuk Kantor KPU Kutim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved