Berita Balikpapan Terkini

Pulang dalam Kondisi Mabuk, Pria di Balikpapan Aniaya Istri dan Ancam Pakai Sajam

Pulang dalam kondisi mabuk, pria di Kota Balikpapan melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istri sirinya pakai sajam.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
DR, tersangka kekerasan dalam rumah tangga saat digiring petugas Polsek Balikpapan Utara usai ditangkap di belakang rumahnya, Senin (26/8/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial DR (42) diringkus kepolisian atas dugaan tindak kekerasan terhadap istri sirinya berinisial H (48).

Kejadian itu terjadi di rumah mereka di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu mengatakan, insiden itu terjadi setelah DR pulang dalam keadaan mabuk hingga akhirnya hilang kontrol pada Senin (15/7/2024).

DR yang baru menikah dengan H selama tujuh bulan memulai tindakan kekerasan dengan memukul korban yang sedang berjualan sembako di rumah.

"Barang-barang dagangan yang ada di situ dilempar oleh tersangka. Insiden tersebut terekam oleh CCTV," ungkap Ipda Elfra Sitepu.

Baca juga: Pendatang Baru di DPRD Balikpapan Siap Wujudkan Aspirasi Warga dalam Lima Tahun ke depan

Pengamatan TribunKaltim.co dari salinan rekaman CCTV, DR sempat melayangkan kursi plastik ke arah korban. 

Tidak hanya melakukan kekerasan, tersangka juga mencabut parang dan menodongkannya ke arah korban dengan gestur mengancam.

Meskipun korban tidak mengalami luka serius, terdapat lebam pada tubuhnya akibat pemukulan tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera menangkap DR di belakang rumahnya. 

Baca juga: Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan, Rahmad Masud Tekankan Pentingnya Sinergitas Pembangunan 

Tidak hanya pelaku, lanjut Ipda Elfra, pihaknya juga mengamankan sebilah parang lengkap dengan sarungnya.

Ipda Elfra Sitepu menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat.

DR dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 335 KUHP

"Karena itu, kami menjeratnya dengan pasal yang paling berat, yakni menggunakan UU Darurat, ancamannya 15 tahun," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved