Demo di Kalimantan Timur

Polresta Samarinda Tetapkan 4 Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Pembuat Bom Molotov 

Polresta Samarinda telah menetapkan 4 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul)  sebagai tersangka terkait pembuatan dan perakitan bom molotov

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
 TERSANGKA BOM MOLOTOV -  Irfan Ghazy, pendamping hukum dari LBH Samarinda, Selasa (2/9/2025). Polresta Samarinda telah menetapkan 4 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul)  sebagai tersangka terkait pembuatan dan perakitan bom molotov menjelang demo 1 September di DPRD Kaltim lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Polresta Samarinda telah menetapkan 4 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul)  sebagai tersangka terkait pembuatan dan perakitan bom molotov menjelang demo 1 September di DPRD Kaltim lalu.

Hal itu dibenarkan Irfan Ghazy, pendamping hukum dari LBH Samarinda, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.Co pada Selasa, (2/9/2025).

"Ya, itu kan kemarin udah, akhirnya kan ditetapkan sebagai tersangka ya, seperti itu," ungkapnya. 

Irfan Ghazy, juga memastikan keempat mahasiswa tersebut merupakan perakit atau pembuat 27 bom molotov yang siap digunakan. 

"Untuk saat ini ya 4 orang ini yang membuat (bom molotov) seperti itu," katanya. 

Baca juga: Alasan Polisi Masih Tahan 4 Pelaku Perakit 27 Bom Molotov Aksi di DPRD Kaltim, 18 Mahasiswa Bebas

Ia pun tak menyebutkan waktu penetapan tersangka terhadap 4 mahasiswa Unmul tersebut.

Namun berdasarkan surat yang diperoleh dengan bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim yang dituangkan dalam poin enam dengan nomor surat S.TA P 156/ IX/Res.1.24/Reskrim tertanggal 1 september 2025, tentang penetapan terhadap keempat mahasiswa itu.

"Itu kami juga kurang tau kapan penetapan tersangka. Ada di surat penetapan. Nah ketika pemeriksaan lanjutan mereka ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Pihaknya akan melakukan upaya pembelahan dengan melakukan pendampingan terhadap 4 mahasiswa tersebut.

Selain itu ia juga mengatakan dari pihak universitas sendiri telah dilakukan pendekatan kepada para aparat penegak hukum. 

"Iya, akan buka komunikasi lah untuk pembelaan atau mendampingi proses hukum ini, seperti itu," ungkapnya. 

Disinggung soal prosedural penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian dari 22 mahasiswa dan 18 telah dipulang itu, ia enggan berkomentar lebih jauh.

"Masih mau coba menguji apakah proses OTT-nya ini sesuai prosedural atau tidak. Seperti itu. Jadi saya belum bisa menyampaikan OTT-nya benar atau enggak," Pungkasnya. 

Terpisah dengan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat dikonfirmasi mengenai status 4 mahasiswa Unmul tersebut. 

"Mohon waktunya ini masih digelarkan," singkatnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved