Pendaftaran Calon Bupati Kubar

BREAKING NEWS: Sahadi dan Momon Resmi Daftar ke KPU Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubar 2024

, Sahadi dan Alexander Edmond (Momon). Selasa (27/8/2024) resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar, untuk maju di Pilkada Kubar

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Sahadi didampingi Momon menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu, Selasa (27/8/2024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Bakal pasangan bakal calon (Bapaslon) Bupati Wakil Bupati (Wabup) Kutai Barat (Kubar) , Sahadi dan Alexander Edmond (Momon), Selasa (27/8/2024) resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar, untuk maju di Pilkada Kubar 2024. 

Untuk diketahu Sesuai tahapan, KPU membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kubar 2024,  mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 atau selama tiga hari ke depan, yang dimulai hari ini.

Sebelum berangkat ke Kantor KPU  Sahadi dan Momon,  melakukan doa bersama, disekretariat pemenangan bersama para simpatisannya, dan selanjutnya dengan diiringi ratuan kendaraan Sahadi dan Momon, berangkat ke Kantor KPU Kubar.  

Nampak juga terlihat Para ketua dan pengurus Parpol pengusung  Sahadi - Momon, mendampingi calonnya.

Setibanya dikantor KPU Kubar pada pukul 09.30 WITA. Bapaslon bersama Ketua Parpol pengusung, disambut Ketua Komisoner Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu,  yang didampingi empat komisioner lainnya.  

Bersakas pencalonan atau syarat pemcalonan Sahadi dan Momon. Diterima langsung oleh Ketua KPU Kubar. 

Baca juga: Partai Hanura Kaltim Serahkan Formulir B1-KWK ke Pasangan ‘Diamond’ Maju Pilkada Kubar 2024

Baca juga: Satu Garis Komando, Gerindra Siap Menangkan FENA  pada Pilkada Kubar 2024

" Hari ini saya dan Edmon, resmi mendaftar. Dan mohon diterima," kata Sahadi saat menyerahkan berkas pencalonan diatas panggung, kepada Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu. 

Usai menerima dokunent pendaftaran. Kata Ritar. Selanjutkan akan melakukan fevikasi domument. " Syarat atau dokument ini kami terima. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi," ucap Rintar sembari memegang dokument yang telah diserahkan Sahadi

Untuk diketahui pasangan Sahadi dan Edmon, daftar ke KPU diusung tiga Parpol dan mwraih tiga kursi pada Pileg lalu. 

Parpol Yakni Hanura dan Prindo, dan ditambah satu partai non parlement PRN. Dengan total tiga kursi di DPR.

Menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah konstelasi politik pada Pilkada Kutai Barat (Kubar) 2024. .. 

Dimana sesuai Keputusan MK, dan juga ditindaklanjuti Edaran KPU RI, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dengan DPT di bawah 200 ribu pemilih, syarat parpol, baik pemilik kursi maupun non parlemen, bisa mengusung pasangan calon dengan syarat minimal 10 persen dari suara sah. 

Baca juga: Resmi Usung Frederick Edwin dan Nanang Adriani pada Pilkada Kubar 2024, PDIP Segera Rapatkan Barisan

Dengan tiga parpol, yakni Partai Perindo, Partai Hanura, jumlah perolehan suaranya 10 ribu lebih. Menvukupi 10 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2024. Dimana suara sah pada Pileg lalu 125 ribuan suara. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved