Pendaftaran Calon Bupati Kubar
KPU Kubar Sudah Menerima Berkas Pendaftaran Pasangan Sahadi-Alexsader Edmon
Berkas pencalonan pasangan Diamon, kami nyatakan terima," tegas Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu
Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyatakan, telah menerima berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubar Sahadi dan Alexsader Edmon atau kerap disapa Diamond (Sahadi - Esmon), pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/08/2024).
"Berkas pencalonan pasangan Diamon, kami nyatakan terima," tegas Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu.
Sebagai acuan, bahwa berkas pendaftaran Pasangan Sahadi dan Edmon diterima, jelas dia, adalah dengan terpenuhinya syarat dukungan Bapaslon yang mememenuhi syarat atau 10 persen dari suara sah hasil Pemilu 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sahadi dan Momon Resmi Daftar ke KPU Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubar 2024
Seperti diketahui, pasangan Diamond didukung oleh Partai Hanura, dengan suara sah 8.419. Kemudian Partai Perindo dengan 3.588 suara sah, serta PRN 291 suara. Jumlah syarat dukungan ini, mencukupi sebagai syarat pemcalonan yakni sebanyak 12.298 suara Sah.
"Berdasarjan hasil verifikasi dukungan yang diserahkan, telah memenuhi syarat," jelas Rintar. Di mana data dukungan yang diserahkan oleh pasangan Diamon melebihi syarat 10 persen dari syarat yang ditetapkan.
Rintar menjelaskan, bahwasanya putusan MK merupakan salah satu pedoman KPU dalam penyelenggara pemilu di Kubar. Di mana KPU RI juga telah mengeluarkan PKPU 10/2024, sebagai tindak lanjut putusan MK. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.