Berita Bontang Terkini

Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Warga Santan Ilir Kukar karena Edarkan Sabu

Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria warga Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (26/8/2024)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
NT (31) warga Santan Ilir yang diamakan lantaran kedapatan membawa sabu, Senin (26/8/2024). TRIBUNKALTIM.CO/Polres Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria warga Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (26/8/2024) malam.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan pelaku berinisial NT (31). Saat diringkus polisi mendapati barang bukti sabu, sebanyak 2 poket dengan berat 1,61 gram.

Menurut Rihard, penangkapan NT bermula laporan warga.

Dari itu, kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan di kawasan Desa Santan Ilir

"NT dibekuk saat dia sedang menunggu pembeli," kata Rihard, Rabu (27/8/2024).

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pengedar di Kukar, Pasok Sabu ke Pekerja Tambang

Baca juga: Warga Bontang Lestari Kedapatan Simpan Sabu, Pemasok Utama Tengah Diburu Polisi

Pelaku kini berada di Mapolres Bontang untuk, penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga masih diperiksa dan polisi memburu pemasoknya.

Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved