Berita Bontang Terkini
Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Warga Santan Ilir Kukar karena Edarkan Sabu
Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria warga Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (26/8/2024)
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria warga Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (26/8/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan pelaku berinisial NT (31). Saat diringkus polisi mendapati barang bukti sabu, sebanyak 2 poket dengan berat 1,61 gram.
Menurut Rihard, penangkapan NT bermula laporan warga.
Dari itu, kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan di kawasan Desa Santan Ilir.
"NT dibekuk saat dia sedang menunggu pembeli," kata Rihard, Rabu (27/8/2024).
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pengedar di Kukar, Pasok Sabu ke Pekerja Tambang
Baca juga: Warga Bontang Lestari Kedapatan Simpan Sabu, Pemasok Utama Tengah Diburu Polisi
Pelaku kini berada di Mapolres Bontang untuk, penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga masih diperiksa dan polisi memburu pemasoknya.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Tanjung Laut Lolos ke Final Pupuk Kaltim Cup 2025 Usai Tumbangkan Rival Sekota |
![]() |
---|
Lurah Belimbing Bontang Dwi Andriyani Raih Gelar NLP dari Kemenkumham RI |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Hotel Rawa Indah Bontang, Sita 4 Gram Narkoba sebagai Barang Bukti |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Kucurkan Dana Hibah Rp 735 Juta untuk 9 Parpol |
![]() |
---|
Derby Bontang Selatan Panaskan Semifinal Pupuk Kaltim Cup 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.