Tingkatkan Pemahaman Mekanisme Layanan Pengaduan Online, Diskominfo Kaltim Sosialisasi SP4N Lapor!
Tingkatkan pemahaman mekanisme layanan pengaduan online, sosialisasi SP4N Lapor! digelar di Balikpapan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penggunaan aplikasi SP4N Lapor! sebagai kanal pengaduan layanan bagi masyarakat tengah digaungkan oleh pemerintah.
SP4N Lapor! merupakan layanan pengaduan berbasis digital yang dirilis sebagai aplikasi umum pusat sejak tahun 2020.
Aplikasi ini dikelola langsung oleh lima kementerian yang terdiri dari KemenPAN-RB, Kemendagri, Kominfo, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.
Pranata Humas Ahli Pratama Diskominfo, Mardiasih mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi itu.
Baca juga: Diskusi Publik Pemilu 2024, KPU, Bawaslu dan Diskominfo Kaltim Samakan Persepsi Soal Algaka
Tujuan sosialisasi itu adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kanal pengaduan digital tersebut.
Kini SP4N Lapor! telah tersebar di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, namun belum menjadi aplikasi yang umum.
"SP4N Lapor! ini dapat membantu masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi dan permohonan informasi," ujar Mardiasih dalam sosialisasi dan focus group discussion (FGD) yang digelar oleh UPTD Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Kaltim di Swiss-BelHotel Balikpapan, Rabu (28/8/2024).
Agenda ini lebih terfokus membahas seputar mekanisme pengaduan pada layanan SP4N Lapor!.
Mulai dari cara memberikan tindak lanjut ketika sudah mendapatkan aduan hingga waktu yang dibutuhkan dalam menindaklanjuti aduan.
"Jadi kami ingin merefresh kembali cara memberikan pelayanan melalui pengaduan yang baik itu seperti apa. Kemudian harapannya juga masyarakat jadi lebih tahu kanal pengaduan digital ini," pungkasnya.
Baca juga: Diskominfo Kaltim Waspadai Sebaran Konten Hoaks Jelang Pemilu 2024
Sementara itu, Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Kaltim, Setia Pratiwi mengatakan bahwa setiap standar pelayanan memiliki alur yang jelas.
Mulai dari penetapan SP, kemudian partisipasi dengan masyarakat dalam hal pembahasan SP itu sendiri.
Selanjutnya adalah bagaimana penerapannya dan evaluasi standar pelayanan.
"Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, dan kita sebagai penyelenggara layanan. Bagaimana kita menyiapkan sebagai standar formal yang wajib ada di setiap unit pelayanan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.