Berita Nasional Terkini
Soal Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Erina Gudono, KPK Diminta Terapkan Equality Before the Law
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha berharap dugaan gratifikasi anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditelusuri.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Alex menyebut Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun ia bukan penyelenggara negara.
Kaesang hanya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan memiliki sejumlah perusahaan. Menurut Alex, klarifikasi tetap bisa dilakukan karena Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi.
"Bisa. secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," ujar Alex.
Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara dilarang menerima apa pun dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini mengatakan, KPK tetap bisa meminta klarifikasi sepanjang fasilitas yang diterima seorang anak atau anggota keluarga lainnya berhubungan dengan jabatan orangtuanya.
"Masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? Ataukah free? Kan begitu," tutur Alex.
Menurut dia, KPK tak perlu meminta klarifikasi kepada Kaesang jika ia menjelaskan kepada publik apakah penggunaan jet pribadi itu fasilitas dari orang lain atau menggunakan uang sendiri.
Baca juga: Kaesang tak Bisa Ikut Pilgub, KIM Sepakat Usung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024
Jika jet pribadi merupakan difasilitasi orang lain, Kaesang harus menjelaskan kapasitasnya menerima pemberian itu.
Sementara, jika penggunaan jet pribadi itu merupakan sewa maka ia harus menunjukkan bukti pembayarannya.
"Intinya itu supaya masyarakat juga enggak bertanya-tanya terus," ucap Alex.
Sebelumnya, netizen ramai-ramai mengulik informasi terlait penggunaan jet pribadi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.
Netizen lantas mempertanyakan apakah fasilitas itu merupakan gratifikasi atau sewa.
Jika sewa, mereka mempertanyakan sumber uang Kaesang untuk membayar biaya sewa jet pribadi yang ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.
Selain pesawat, Kaesang juga disorot atas dugaan pembelian sejumlah tas mewah seperti Dior, Louis Vuitton, dan Hermes yang dibawa dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
Kompas.com telah meminta konfirmasi terkait persoalan ini kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Diminta Terapkan Equality Before The Law Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.