Tribun Kaltim Hari Ini

Kaesang tak Bisa Ikut Pilgub, KIM Sepakat Usung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024

KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng 2024

Editor: Heriani AM
Kolase Tribun Kaltim / tribunnews
Ahmad Luthfi dan Kaesang. KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal perubahan ambang batas pencalonan di Pilkada serentak 2024.

KPU menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran, bukan pelantikan.

Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan subtansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).

Baca juga: Terjawab Alasan Ahmad Luthfi Pilih Taj Yasin Jadi Cawagubnya Daripada Kaesang di Pilkada Jateng 2024

Pernyataan Afif ini sebagai bentuk penegasan KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 70/2024.

Dalam prosesnya, KPU bakal mengubah ketentuan Pasal 15 PKPU 8/2024 beserta pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.

HL Tribun Kaltim hari ini.
HL Tribun Kaltim hari ini. (Tribun Kaltim)

Ditemui usai jumpa pers, Afif menegaskan penetapan batas usia itu sebagaimana Putusan MK, yakni berusia paling rendah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon walikota/bupati.

"Iya, sama, aturan undang-undangnya begitu kok" ujar Afif.

KPU mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus mendatang.

"Dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutur Afif. 

Baca juga: Kaesang-Erina Dihujat Usai Flexing Foya-foya ke AS Saat Rakyat Demo, Roti 400 Ribu dan Private Jet

Kabar Kaesang

Sebelumnya, Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Jokowi Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep digadang-gadang maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di tengah usianya yang saat ini masih menginjak angka 29 tahun.

Sebab sempat keluar tafsir hukum yang melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 yang mengatur tentang syarat usia calon paling rendah saat pelantikan sebelum Putusan MK 60 dibacakan.

Soal kabar bakal disorongnya Kaesang, dibantah oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Ia menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng 2024. Bahkan kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved