CPNS 2024

Inilah Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 Lengkap Cara Daftar dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ini persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 lengkap cara daftar dan dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
canva.com
CPNS 2024 - Ilustrasi. Berikut ini persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 lengkap cara daftar dan dokumen yang perlu disiapkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 lengkap cara daftar dan dokumen yang perlu disiapkan.

Seperti diketahui, banyak instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2024 setelah resmi diumumkan oleh BKN.

Satu di antaranya ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara,
dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini:

Kriteria Pelamar CPNS Kemenkumham 2024 

1. Kebutuhan Umum merupakan Pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.

2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Kalimantan merupakan Pelamar yang berdomisili di Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN

b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 1 (satu).

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved