CPNS 2024
Inilah Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 Lengkap Cara Daftar dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut ini persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 lengkap cara daftar dan dokumen yang perlu disiapkan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
c) Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
4) Kebutuhan Jabatan Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil dan Perawat Terampil:
a) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima)
b) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
c) Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
5) Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula:
a) SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
b) SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi
b. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Kalimantan
1) Kebutuhan Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, dan Penerjemah Ahli Pertama:
a) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
b) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
2) Kebutuhan Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama:
a) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter Gigi Sederajat dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
b) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter Gigi Sederajat dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
c) Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
3) Kebutuhan Jabatan Perawat Terampil:
a) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima)
b) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
c) Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Contoh soal Moderasi Beragama Tes SKTT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
22 Mei 2025 Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Cek di Link Ini yang Lulus Berdasarkan Ranking |
![]() |
---|
Pengumuman PPPK 2024 Akhir Bulan Mei Ini, Kenali Kode Huruf yang Muncul untuk Tahu Hasil Seleksi |
![]() |
---|
Penempatan Jauh jadi Alasan Terbanyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apakah Ada Sanksi Diterima? |
![]() |
---|
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Kementerian Agama, Lengkap Materi Soal, Link PDF Pengumuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.