Pilkada Paser 2024
Bawaslu Paser Pastikan Proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Sudah Sesuai Aturan
Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid menyampaikan pengawasan dilakukan guna memastikan KPU melakukan tahapan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser memastikan proses tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Paser sudah sesuai aturan.
Hal tersebut sesuai dengan pengawasan yang dilakukan sejak dibukanya pendaftaran bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser, sejak tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid menyampaikan pengawasan dilakukan guna memastikan KPU melakukan tahapan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap kedua kepada pasangan calon.
"Tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Paser sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, kami juga terus berkoordinasi dengan KPU Paser terkait pelaksanaan pendaftaran itu," terang Khamid, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Bawaslu Paser Tetapkan 6 Isu Strategis yang Berpotensi Terjadi di Pilkada 2024
Sebelum proses tahapan pendaftaran berlangsung, pihaknya juga sudah menyurati KPU Paser agar melaksanakan tahapan pendaftaran bapaslon Pilkada 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga menyurati KPU Paser untuk mempedomani keputusan mahkamah konstitusi (MK) yang diterbitkan baru-baru ini," tambahnya.
Mengenai dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, Khamid memastikan kelengkapan dokumen sudah mencakup 100 persen dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Demikian juga perlakuan KPU terhadap para pasangan calon yang mendaftar yang tidak tebang pilih, dalam artian perlakuan terhadap keduanya sama, baik itu perihal penerimaan pasangan calon beserta rombongan, perjamuan, makan, minum, sebagainya.
"Jadi semua proses tahapan pendaftaran Pilkada 2024 Paser terlaksana dengan sesuai aturan, persyaratan pencalonan dan syarat calon juga sudah 100 persen dalam Silon.
Sehingga, kami tidak mengeluarkan surat perbaikan ataupun catatan," tutup Ketua Bawaslu Paser. (*)
Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Paser dari Masa ke Masa dan Asal Partai Politiknya, Dominasi Golkar dan PKB |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.