Pilkada Samarinda 2024

Kans Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Kata KPU soal Perpanjangan Pendaftaran

Kans Andi Harun vs kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024. Penjelasan KPU terkait perpanjangan waktu pendaftaran

TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
PILKADA SAMARINDA 2024 - Andi Harun-Saefuddin Zuhri saat berada di KPU Samarinda, Kamis (29/8/2024). Paslon Andi Harun-Saefuddin Zuhri menjadi pendaftar pertama Pilkada Samarinda 2024. Andi Harun-Saefuddin Zuhri berpeluang lawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024. 

Diketahui, Hanura memperoleh suara sah sebanyak 5.948, lalu Perindo (3.897 suara) PBB (2.237 suara), Partai Ummat (2.007 suara), Partai Buruh (1.914 suara), Partai Garuda (1.074 suara), dan PKN (1.068 suara).

Meskipun total dari suara sah ini belum bisa memenuhi syarat untuk memajukan calon.

Karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengusung calon di Kota Samarinda minimal dapat dukungan suara sah sebesar 7,5 persen.

"Jumlah dari suara sah tujuh parpol ada 18 ribu sekian, kalau dari segi batas minimal dari regulasi sebelumnya ini kurang, karena minimal 33.457 ribu suara sah (untuk mengajukan calon)," ucap Arif.

Angka itu diperoleh berdasar raihan suara seluruh parpol pada Pemilu Februari lalu yang 446.091 suara.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Samarinda Divisi Hukum, Nina Mawaddah menjelaskan apabila tidak ada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar lagi meski KPU sudah melakukan perpanjangan waktu, maka tahapan akan berlanjut.

“Pemilihan kepala daerah tetap berjalan hanya dengan satu pasangan calon. Terkait debat kandidat tidak berjalan, tetapi akan diubah dengan mekanisme pendalaman visi misi calon, yang akan diuji tim panelis," ucap Nina.

Kemungkinan Lawan Kotak Kosong

Potensi Andi Harun yang berstatus petahana melawan kotak kosong di depan mata dan kemungkinan tersebut sangat besar setelah Partai Golkar menjadi partai terakhir yang menyatakan dukungan kepada pasangan ini.

“Memang ada mekanisme perpanjangan pendaftaran di tahun 2020 Pilkada Kukar dan Balikpapan sama seperti saat ini, ibaratnya kotak kosong dianggap situasi kondisional terakhir ketika waktu pendaftaran berakhir,” kata Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, Sabtu (31/8/2024).

Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Tiba di KPU, Resmi Daftar Pilkada Samarinda 2024

Menurutnya, opsi kotak kosong merupakan upaya terakhir, ketika benar–benar tidak ada lagi bapaslon yang mendaftar dan memastikan ikut dalam Pilkada.

“Kotak kosong upaya terakhir setelah ada upaya sebelumnya. Tetap dibuka perpanjangan waktu, tapi jadwal tahapan tetap berjalan tidak ada yang diubah,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf B, suara sah yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik yang belum mencapai akumulasi perolehan suara sah tetap bisa digunakan untuk mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda.

KPU Samarinda sendiri menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme dan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Samarinda yakni surat dinas berkaitan dengan jadwal perpanjangan. 

Sebagai informasi, pasangan Andi Harun-Zuhri telah mendapatkan dukungan dari seluruh partai pemilik kursi di DPRD Samarinda. 

Sebut saja Partai Gerindra dengan 9 kursi, Golkar 8 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, PKS 5 kursi, NasDem 5 kursi, Partai Amanat Nasional 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PKB 2 kursi, Gelora 1 kursi dan PPP 1 kursi, ditambah satu partai non-parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved