Pilkada Samarinda 2024
Kans Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Kata KPU soal Perpanjangan Pendaftaran
Kans Andi Harun vs kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024. Penjelasan KPU terkait perpanjangan waktu pendaftaran
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amalia Husnul A
Diketahui, Hanura memperoleh suara sah sebanyak 5.948, lalu Perindo (3.897 suara) PBB (2.237 suara), Partai Ummat (2.007 suara), Partai Buruh (1.914 suara), Partai Garuda (1.074 suara), dan PKN (1.068 suara).
Meskipun total dari suara sah ini belum bisa memenuhi syarat untuk memajukan calon.
Karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengusung calon di Kota Samarinda minimal dapat dukungan suara sah sebesar 7,5 persen.
"Jumlah dari suara sah tujuh parpol ada 18 ribu sekian, kalau dari segi batas minimal dari regulasi sebelumnya ini kurang, karena minimal 33.457 ribu suara sah (untuk mengajukan calon)," ucap Arif.
Angka itu diperoleh berdasar raihan suara seluruh parpol pada Pemilu Februari lalu yang 446.091 suara.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Samarinda Divisi Hukum, Nina Mawaddah menjelaskan apabila tidak ada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar lagi meski KPU sudah melakukan perpanjangan waktu, maka tahapan akan berlanjut.
“Pemilihan kepala daerah tetap berjalan hanya dengan satu pasangan calon. Terkait debat kandidat tidak berjalan, tetapi akan diubah dengan mekanisme pendalaman visi misi calon, yang akan diuji tim panelis," ucap Nina.
Kemungkinan Lawan Kotak Kosong
Potensi Andi Harun yang berstatus petahana melawan kotak kosong di depan mata dan kemungkinan tersebut sangat besar setelah Partai Golkar menjadi partai terakhir yang menyatakan dukungan kepada pasangan ini.
“Memang ada mekanisme perpanjangan pendaftaran di tahun 2020 Pilkada Kukar dan Balikpapan sama seperti saat ini, ibaratnya kotak kosong dianggap situasi kondisional terakhir ketika waktu pendaftaran berakhir,” kata Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, Sabtu (31/8/2024).
Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Tiba di KPU, Resmi Daftar Pilkada Samarinda 2024
Menurutnya, opsi kotak kosong merupakan upaya terakhir, ketika benar–benar tidak ada lagi bapaslon yang mendaftar dan memastikan ikut dalam Pilkada.
“Kotak kosong upaya terakhir setelah ada upaya sebelumnya. Tetap dibuka perpanjangan waktu, tapi jadwal tahapan tetap berjalan tidak ada yang diubah,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf B, suara sah yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik yang belum mencapai akumulasi perolehan suara sah tetap bisa digunakan untuk mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda.
KPU Samarinda sendiri menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme dan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Samarinda yakni surat dinas berkaitan dengan jadwal perpanjangan.
Sebagai informasi, pasangan Andi Harun-Zuhri telah mendapatkan dukungan dari seluruh partai pemilik kursi di DPRD Samarinda.
Sebut saja Partai Gerindra dengan 9 kursi, Golkar 8 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, PKS 5 kursi, NasDem 5 kursi, Partai Amanat Nasional 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PKB 2 kursi, Gelora 1 kursi dan PPP 1 kursi, ditambah satu partai non-parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Andi Harun
Saefuddin Zuhri
Andi Harun-Saefuddin Zuhri
KPU
Pilkada Samarinda 2024
kotak kosong
TribunKaltim.co
Golkar Kaltim Dukung Pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri Maju Pilkada Samarinda 2024 |
![]() |
---|
Golkar Belum Pasti Usung Andi Harun di Pilkada Samarinda 2024, Rudy Mas'ud Singgung Kader Sendiri |
![]() |
---|
Rudy Mas’ud dan Andi Harun Belum Sepakat di Pilkada Samarinda, Golkar Bertanding atau Bersanding? |
![]() |
---|
Andi Harun-Saefuddin Zuhri Terima B1-KWK dari PDI Perjuangan Maju Pilkada Samarinda 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.