Berita Nasional Terkini

Sosok Tan Paulin, Ratu Batu Bara yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari

Tan Paulin, pengusaha batu bara yang disebut oleh Ismail Bolong dalam video pengakuannya yang viral. Rumahnya digeledah terkait kasus Rita Widyasari.

|
Editor: Heriani AM
HO
Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara. HO 

"Sudah (digeledah, red)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).

 Sayangnya belum ada informasi kapan penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Tessa baru mengungkap bahwa dari rumah Tan Paulin, penyidik mengamankan sebuah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang Rita Widyasari.

"Info dari penyidiknya dokumen," kata Tessa.

Penyidik sebelumnya memeriksa Tan Paulin sebagai saksi, Kamis (29/8/2024), di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Tim penyidik berusaha menelusuri transaksi batu bara perusahaan milik Tan Paulin.

"Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Tessa.

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Baca juga: Gerbang Nusantara Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024, Lanjutkan Misi Pak Kaning dan Rita Widyasari

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved