Berita Nasional Terkini

Sosok Tan Paulin, Ratu Batu Bara yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari

Tan Paulin, pengusaha batu bara yang disebut oleh Ismail Bolong dalam video pengakuannya yang viral. Rumahnya digeledah terkait kasus Rita Widyasari.

|
Editor: Heriani AM
HO
Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara. HO 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Tan Paulin, pengusaha batu bara yang disebut oleh Ismail Bolong dalam video pengakuannya yang viral.

Sebelumnya, Ismail Bolong menjadi sorotan setelah video pengakuannya soal bisnis batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Terbaru,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, beberapa waktu lalu sebelum dia diperiksa tim penyidik terkait kasus Rita Widyasari.

Video pengakuan Ismail Bolong menjadi sorotan karena Ismail Bolong menyebut menyetor uang miliar rupiah ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Terjawab Arah Dukungan Rita Widyasari di Pilkada Kukar 2024 untuk Dendi Suryadi dan Alif Turiadi

Namun, dalam klarifikasi terbarunya pada Sabtu (5/11/2022), Ismail Bolong membantah setoran uang ke Kabareskrim.

Ia beralasan, testimoni dalam video yang dibuat pada Februari 2022 itu karena adanya tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri. 

Saat ini, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. 

Selain nama Kabareskrim, dalam video testimoni, Ismail Bolong juga menyebut nama Tan Paulin.

"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021.

Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal," kata Ismail Bolong dalam video yang viral.

Siapa Tan Paulin?

Tak banyak biodata mengenai Tan Paulin yang bisa didapatkan di laman pencarian Google.

Namun, Tan Paulin adalah seorang pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Namanya sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 Januari 2022 lalu.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, dalam rapat tersebut, Tan Paulin mendapat julukan Ratu Batu Bara.

Tan Paulin diduga melakukan praktik permainan penjualan batu bara secara tidak jujur.

Terkait tuduhan itu, pihak Tan Paulin membantahnya.

Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Nama Tan Paulin juga muncul dalam sengketa lahan tambang batu bara.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 11 Maret 2022, Tan Paulin dkk dilaporkan ke Polda Kaltim oleh CV Anggaraksa. 

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Belum Berakhir, KPK Geledah Rumah Tan Paulin

Hal ini karena Tan Paulin dkk melakukan pemortalan jalan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Iya kami laporkan kelompok Tan Paulin ke Polda Kaltim,” ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, perusahaan batu bara yang ditutup jalan tambangnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Akibat permortalan tersebut, kata I Putu, perusahaan kliennya tidak bisa melakukan aktivitas galian batu bara dan mengalami kerugian.

Padahal, pihaknya sebagai pemegang IUP operasi produksi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020.

“Kami anggap pemortalan tersebut sebagai tindak pidana merintangi usaha pertambangan batu bara,” tegas dia. Hal itu diatur dalam Pasal 162 Jo Pasal 164 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.

I Putu menerangkan, penutupan dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman tanah milik Tan Paulin, juga diportal pagar besi dan sejumlah kendaraan.

Kelompok Tan Paulin menutup jalan tersebut atas klaim kepemilikan lahan di lokasi pertambangan batu bara.

Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim kepemilikan oleh Tan Paulin dkk.

Baca juga: Rita Widyasari Restui Bakal Pasangan Calon DEAL untuk Maju Pilkada Kukar 2024

Diperiksa KPK

Kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Sudah (digeledah, red)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).

 Sayangnya belum ada informasi kapan penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Tessa baru mengungkap bahwa dari rumah Tan Paulin, penyidik mengamankan sebuah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang Rita Widyasari.

"Info dari penyidiknya dokumen," kata Tessa.

Penyidik sebelumnya memeriksa Tan Paulin sebagai saksi, Kamis (29/8/2024), di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Tim penyidik berusaha menelusuri transaksi batu bara perusahaan milik Tan Paulin.

"Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Tessa.

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Baca juga: Gerbang Nusantara Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024, Lanjutkan Misi Pak Kaning dan Rita Widyasari

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. 

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. 

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. 

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus sebagai saksi.

Catatan Redaksi:

Berita ini telah diperbarui pada Senin, 9 September 2024 pukul 21.20 WITA dengan alasan terdapat kekeliruan foto.
 
Semula terpasang foto mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan seseoang yang disebutkan sebagai pengusaha Tan Paulin. Ternyata foto tersebut bukanlah Tan Paulin

Redaksi Tribunkaltim.co memohon maaf atas kekeliruan tersebut kepada Saudari Eunike Lenny Silas, dan pembaca sekalian.

(Ibnu Taufik Juwariyanto, Penanggung Jawab)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Tan Paulin? Pengusaha Batu Bara yang juga Disebut Ismail Bolong, Namanya Sempat Muncul di DPR

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved