Berita Nasional Terkini

5 Fakta Sindikat Perdagangan Bayi di Depok: Cari Ibu Hamil Lewat Facebook, 8 Orang Ditangkap

5 fakta sindikat perdagangan bayi di Depok, Jawa Barat: Kronologi, cari ibu hamil lewat Facebook hingga 8 orang ditangkap.

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan pelaku perdagangan bayi. 5 fakta sindikat perdagangan bayi di Depok, Jawa Barat: Kronologi, cari ibu hamil lewat Facebook hingga 8 orang ditangkap. 

Kini, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berhasil meringkus delapan pelaku, terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki.

Delapan pelaku yang ditangkap, yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), RK (30), dan IM (41).

"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan."

"Rencananya bayi tersebut akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Senin (2/9/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Arya mengungkapkan, tindak pidana ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi.

Apalagi ditemukan iklan untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.

"Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disiarkan melalui Facebook," ungkap Arya.

Kini, terhadap pelaku pun dilakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan terhadap mereka yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," tambah Arya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

5. Peran 8 Tersangka

Dari delapan tersangka, semuanya memiliki peranan masing-masing.

Ada orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang akan membawa bayi ke Bali.

Ada juga yang statusnya belum menikah.

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi di Depok, Jawa Barat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved