Pilkada Paser 2024
Sekda Paser Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Paser untuk menjaga netralitas jelang Pilkada
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKAKTIM.CO,TANA PASER - Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Paser untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dikatakan, netralitas ASN juga menjadi salah satu sorotan dalam setiap pesta demokrasi atau kontestasi politik.
Guna menjaga netralitas tersebut, ASN harus tetap profesional dan tidak memihak pada kontestan politik manapun.
"Imbauan terus kita lakukan, bahkan jauh sebelum masuknya tahapan. Jadi, semua ASN harus bersikap netral dalam Pilkada nanti," imbuh Katsul di Tanah Grogot, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, ASN merupakan profesional yang mengabdikan diri kepada negara yang harus memperlakukan politisi serta partai politik dengan setara.
"ASN bekerja atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan," tambahnya.
Baca juga: Propam Polda Kaltim Tekankan Netralitas Polri Jelang Pilkada 2024, Hindari Politik Praktis
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Rapat Koordinasi Pilkada 2024, Fokus ke Netralitas dan Pengawasan Ketat
Hal tersebut juga telah diatur dalam dalam Pasal 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.
Disamping itu, juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS.
"Peraturan pemerintah ini sudah mengatur lebih rinci larangan bagi PNS, terkait netralitas dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Utamanya larang memberi dukungan kepada kontestan politik dengan ikut berkampanye, atau menggunakan atribut partai," tegas Katsul.
Ia menilai, netralitas ASN merupakan kunci untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Baca juga: Pj Bupati Makmur Marbun Ingatkan ASN dan THL Jaga Netralitas selama Pilkada PPU 2024
"Dengan mematuhi aturan yang ada, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang adil dan demokratis, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan," tutup Sekda Paser. (*)
Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Paser dari Masa ke Masa dan Asal Partai Politiknya, Dominasi Golkar dan PKB |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.