Amalan dan Doa
Terjawab Kapan Sholat Rabu Wekasan Dilaksanakan, Cek Waktu Sholat Tolak Bala Dilakukan 2024
Terjawab kapan Sholat Rabu Wekasan dilaksanakan, cek waktu dan kapan Sholat tolak bala dilakukan 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kapan Sholat Rabu Wekasan dilaksanakan, cek waktu dan kapan Sholat tolak bala dilakukan 2024.
Rabu Wekasan atau Rebo Wekasan merupakan salah satu tradisi yang ada di Indonesia.
Lalu kapan Sholat Rabu Wekasan dilaksanakan, atau kapan Sholat tolak bala dilakukan 2024? Rabu Wekasan 2024 jatuh pada hari Rabu, 4 September 2024 atau 30 Safar 1446 Hijriah.
Melansir dari berbagai sumber, Rebo Wekasan berasal dari kata Rebo yang artinya hari Rabu dan wekasan yang artinya lepas.
Baca juga: Kapan Rabu Wekasan 2024? Cek Jadwal, Arti, hingga Asal-usul Peringatan Hari Terakhir Bulan Safar
Pada hari tersebut, umat Islam Indonesia khususnya, melakukan ritual, seperti mandi mengikuti warisan tradisi dari Wali Songo, salat berjamaah 4 rakaat dengan doa khusus, silaturahmi, dan sedekah.
Diketahui, tradisi Rebo Wekasan pertama kali diadakan pada masa Wali Songo.
Tujuan dari tradisi Rabu Wekasan sendiri adalah berfungsi sebagai tolak bala atau menangkal marabahaya.
Sejumlah masyarakat percaya di waktu itu akan turun bencana dan sumber penyakit, sehingga harus melaksanakan sejumlah ritual tradisi tolak bala.
Selain masyarakat Jawa, tradisi menganggap Bulan Safar adalah bulan sial juga terjadi di bangsa Arab.
Hal ini dijelaskan dalam Buku Risalah Ahlusunnah Wal Jama'ah An-Nahdliyah, Subaidi, Unisnu Pers 2019.
Lantas bagaimana dalil tentang Rebo Wekasan dalam Islam?

Melansir laman resmi Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Tebuireng Online, dijelaskan A. Muabrok Yasin, Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Fiqh Tebuireng online menjelaskan, memang terdapat hadits dla'if (tidak memenuhi syarat sahih) yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Shafar, yaitu:
"Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: 'Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus." HR. Waki' dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami' al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-'Ilal al-Jami' al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).
Selain dla'if, hadits ini juga tidak berkaitan dengan hukum (wajib, halal, haram, dll), melainkan hanya bersifat peringatan (at-targhib wat-tarhib).
Sementara hukum meyakini datangnya malapetaka di akhir Bulan Shafar, sudah dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.