Pilkada Samarinda 2024

Andi Harun-Saefuddin Zuhri Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024

Andi Harun-Saefuddin Zuhri dipastikan lawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024. KPU menyebut tak ada paslon lain yang daftar hingga perpanjangan

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
PILKADA SAMARINDA 2024 - Satu-satunya bakal paslon di Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun-Saefuddin Zuhri. Andi Harun-Saefuddin Zuhri dipastikan lawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024. KPU menyebut tak ada paslon lain yang daftar hingga perpanjangan 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU Samarinda memastikan tidak ada pasangan calon (paslon) lain yang mendaftar Pilkada Samarinda 2024 selama masa perpanjangan 2-4 September 2024.

Dengan demikian, paslon petahana Andi Harun-Saefuddin Zuhri akan melawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024.

Sesuai aturan, KPU sudah membuka perpanjangan pendaftaran di wilayah yang hanya ada satu calon yang mendaftar, sayangnya hingga perpanjangan berakhir, tak ada calon lawan Andi Harun-Saefuddin Zuhri di Pilkada Samarinda 2024

Dengan demikian, dari 10 Kabupaten/Kota di Kaltim yang menggelar Pilkada 2024, hanya Samarinda mencatatkan satu pasangan calon saja. 

Baca juga: Parpol tak Ubah Dukungan, Kans Andi Harun-Saefuddin Zuhri Calon Tunggal di Pilkada Samarinda 2024

Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada 2024 termasuk Samarinda, Alasan Petahana tanpa Lawan

Baca juga: Resmi Daftar Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun Siap Cuti, Tinggalkan Mobil Dinas dan Rumah Jabatan

KPU Samarinda sendiri membuka perpanjangan pendaftaran sejak Senin (2/9/2024) hingga terakhir pada hari ini, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WITA.

KPU sudah melakukan perpanjangan masa pendaftaran sesuai dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU juga telah bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Sampai tadi malam kami menunggu, hingga pukul 23.59 Wita tidak ada yang mendaftar, pada perpanjangan masa pendaftaran,” tegas Anggota KPU Kota Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, Kamis (5/9/2024).

Sebagai informasi, pada pilkada serentak di Kota Samarinda, tetap memasuki tahapan verifikasi berkas perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon).

Artinya, pendaftaran calon kepala daerah di Samarinda telah ditutup dan seluruh data bakal calon pun diverifikasi.

“Jadi karena hanya satu pasangan calon, artinya mekanisme sudah kita jalankan (perpanjangan pendaftaran).

Karena tidak ada parpol atau gabungan parpol yang mendaftar, berarti hanya hanya 1 paslon, jadi kolom kosong,” jelasnya.

PILKADA SAMARINDA 2024 - Bakal calon pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri menjalani proses pemeriksaan tes kesehatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka tahapan Pilkada Samarinda, Senin (2/9/2024). Setelah melaksanakan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya proses tahapan verifikasi administrasi yang sudah dijalankan dari tanggal 29 September sampai dengan 8 September 2024.
PILKADA SAMARINDA 2024 - Bakal calon pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri menjalani proses pemeriksaan tes kesehatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka tahapan Pilkada Samarinda 2024, Senin (2/9/2024). Andi Harun-Saefuddin Zuhri dipastikan lawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024. KPU menyebut tak ada paslon lain yang daftar hingga perpanjangan(TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID)

Untuk parpol sendiri, ditegaskan Arif, bahwa pasangan Andi Harun–Saefuddin Zuhri tetap didukung oleh 11 gabungan partai.

Diketahui parpol pengusung keduanya yakni Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat, PPP dan Partai Gelora ditambah satu partai nonparlemen PSI. 

Baca juga: Pilkada Samarinda 2024 Berpotensi Paslon Tunggal, Pengamat Politik: Parpol tak Poles Kader

Secara keseluruhan dukungan 45 kursi di DPRD Samarinda tidak berubah.

Terkait 5 partai non parlemen yang belum mengusung pasangan ini pada tanggal 27–29 Agustus 2024 di hari pendaftaran, tidak bisa mengusung lagi secara resmi ke KPU.

“Kalau tanggal 2–4 September 2024 hanya mendaftarkan pasangan calon baru, menarik dukungan boleh, kalau menambahkan tidak bisa, sesuai PKPU 10 nomor 2024.

Ya karena tidak masuk dalam partai pengusung, jadi pendukung saja. Kalau pengusung ya 11 parpol itu saja,” katanya.

Otomatis 5 parpol non parlemen yakni Partai Hanura, Perindo, Buruh, Ummat, dan PKN, tidak perlu menginput dukungan resminya untuk pasangan Andi Harun–Saefuddin Zuhri ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Meski nanti secara internal partai mendukung, dan tidak tertuang secara resmi. 

Hal ini pun dibolehkan oleh KPU Samarinda, dan merupakan hak internal parpol itunsendiri.

Walaupun segi proses di KPU tidak bisa bergabung ke 11 parpol yang sudah terdaftar.

Baca juga: Profil Andi Harun: Petahana Diusung Koalisi Gemuk, Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024

“Tidak menginput di Silon, kalau menambah tidak boleh, kalau berkurang boleh, kalau tujuannya untuk mendaftarkan paslon di tanggal 2–4 September 2024,” kata Arif.

PILKADA SAMARINDA 2024 - Anggota KPU Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman menjelaskan hingga habis masa perpanjangan pendaftaran calon Pilkada Samarinda 2024 pada Rabu (4/9/2024) tidak ada yang mendaftar, sehingga masih satu calon terdaftar yakni Andi Harun–Saefuddin Zuhri.
PILKADA SAMARINDA 2024 - Anggota KPU Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman menjelaskan hingga habis masa perpanjangan pendaftaran calon Pilkada Samarinda 2024 pada Rabu (4/9/2024) tidak ada yang mendaftar, sehingga masih satu calon terdaftar yakni Andi Harun–Saefuddin Zuhri. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS)

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Mengacu pada undang–undang pemilu (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah termuat dalam pasal 54 D ayat 1 hingga 5 mengatur mekanisme bagaimana jika kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada.

KPU Samarinda sendiri tentu akan mengikuti arahan KPU pusat jika perlunya Pilkada 2024 diulang pada tahun 2025 jika kolom kosong yang menang.

Memang, pembahasan di pusat sendiri belum clear soal hasil pemahaman KPU pusat dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada. 

Kendati demikian, KPU pusat masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang atau DPR untuk memutuskan akan diulang di tahun 2025.

Hal ini dimaksudkan, supaya daerah tidak terus menerus dipimpin oleh penjabat atau Pj.

“Tapi kalau sesuai dengan jadwal, mekanismenya ialah 5 tahun ke depan, di tahun 2029 jika kolom kosong menang dengan suara sah,” ujar Arif.

Baca juga: Profil Saefuddin Zuhri: Politikus dan Pengusaha Jadi Cawawali Andi Harun di Pilkada Samarinda 2024

Untuk diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang memiliki satu pasangan calon.

Pilkada ulang sendiri baru dapat dilakukan seandainya calon tunggal tersebut kalah melawan kolom kosong atau kotak kosong dengan raihan suara kurang dari 50 persen.

Namun demikian, salah satu tujuan digelarnya pilkada adalah memilih kepala daerah. 

Seandainya pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2029, mengikuti jadwal lima tahunan, maka membuat daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) dalam jangka waktu yang lama.

“Kalau mengacu UU, karena satu paslon, maka minimal 50 persen plus 1 (satu) harus menang.

 Jika tidak sampai, nanti akan mengikuti Pemilu tahun berikutnya, berarti tahun 2025 akan ada pemilihan kepala daerah lagi.

Meski hal ini masih dibahas. Kalau ikut jadwal ya tahun 2029, di KPU pusat pun hal ini masih dalam pembahasan,” jelas Arif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Daftar Pilkada Samarinda 2024 Hari Ini

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved