Pilkada Samarinda 2024

Pilkada Samarinda 2024 Berpotensi Paslon Tunggal, Pengamat Politik: Parpol tak Poles Kader

KPU Kota Samarinda berencana memperpanjang batas waktu pendaftaran bakal pasangan calon yang akan ikut Pilkada Samarinda 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILKADA SAMARINDA 2024 - Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman, Kota Samarinda, Dr. Saipul Bahtiar, menuturkan, Samarinda fenomenanya, di internal partai masing–masing membuka lowongan pendaftaran, bukan mensosialisasi kadernya, ada muncul tapi bentuknya seperti sayembara untuk menjadi Wakil Wali Kota Samarinda, bukan maju sebagai Wali Kota, posisi puncaknya itu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU Kota Samarinda berencana memperpanjang batas waktu pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan ikut serta di Pilkada Samarinda 2024.

Hal ini ditanggapai oleh Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Saipul Bahtiar kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (31/8/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kemungkinan bagi partai-partai yang belum mendaftarkan pasangan calonnya untuk menggabungkan suara tersisa dengan partai lain yang sudah terdaftar juga masih memungkinkan terjadi.

Meski pada realitanya, dukungan parpol yang memiliki kursi di parlemen Kota Tepian sudah mengarah ke petahana Andi Harun yang sekarang berpasangan dengan Saefuddin Zuhri.

Baca juga: Kapolresta Pastikan Keamanan Pilkada Samarinda 2024, Siap Kerahkan Kekuatan Personel Polri

Potensi petahana melawan kotak kosong di depan mata dan kemungkinan tersebut sangat besar setelah Partai Golkar menjadi partai terakhir yang menyatakan dukungan kepada pasangan ini.

“Memang ada mekanisme perpanjangan pendaftaran di tahun 2020 Pilkada Kuiar dan Balikpapan sama seperti saat ini, ibaratnya kotak kosong dianggap situasi kondisional terakhir ketika waktu pendaftaran berakhir,” kata Saipul.

Menurutnya, opsi kotak kosong merupakan upaya terakhir, ketika benar–benar tidak ada lagi bapaslon yang mendaftar dan memastikan ikut dalam Pilkada.

“Kotak kosong upaya terakhir setelah ada upaya sebelumnya. Tetap dibuka perpanjangan waktu, tapi jadwal tahapan tetap berjalan tidak ada yang diubah,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf B, suara sah yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik yang belum mencapai akumulasi perolehan suara sah tetap bisa digunakan untuk mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda.

Baca juga: Pilkada Samarinda 2024, KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Andi Harun-Saefuddin Zuhri Lengkap

KPU Samarinda sendiri menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme dan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Samarinda yakni surat dinas berkaitan dengan jadwal perpanjangan. 

Sebagai informasi, pasangan Andi Harun-Zuhri telah mendapatkan dukungan dari seluruh partai pemilik kursi di DPRD Samarinda. 

Sebut saja Partai Gerindra dengan 9 kursi, Golkar 8 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, PKS 5 kursi, NasDem 5 kursi, Partai Amanat Nasional 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PKB 2 kursi, Gelora 1 kursi dan PPP 1 kursi, ditambah satu partai non-parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

Dengan demikian, tersisa tujuh partai politik non-parlemen yang tidak menyatakan dukungan pada keduanya. 

1. Partai Hanura 5.948 suara sah

2. Perindo 3.897 suara sah

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved