Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Tangkap 4 Kurir Narkoba di Balikpapan, 2 Kg Sabu Diselundupkan dari Pontianak

Para tersangka berinisial SR, AK, AY, dan NP ini kedapatan membawa dua kilogram sabu yang diselundupkan dari Pontianak

TribunKaltim.co/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Empat tersangka kurir narkoba digiring petugas Polda Kaltim usai ditangkap di sebuah hotel di Balikpapan.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Empat tersangka kurir narkoba digiring oleh petugas Polda Kaltim setelah berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Klandasan, Balikpapan, pada 28 Agustus 2024.

Para tersangka berinisial SR, AK, AY, dan NP ini kedapatan membawa dua kilogram sabu yang diselundupkan dari Pontianak. 

Penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi undercover buy, di mana petugas mengungkap modus mereka yang menyembunyikan narkoba di selangkangan dengan lapisan celana dalam.

Baca juga: Konflik Sopir Angkot dan Bus Balikpapan City Trans Berdamai

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan, dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita dua kilogram narkoba yang terbagi menjadi empat paket, masing-masing seberat sekitar 500 gram.

"Salah satu dari barang bukti tersebut telah dilakukan cek laboratorium dan hasilnya positif, yaitu narkoba jenis sabu," ucapnya, Kamis (5/9/2024). 

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat, menjelaskan kronologi penangkapan. 

Tadinya, pihaknya melakukan pembelian terselubung atau undercover buy untuk menangkap para tersangka.

"Kami mengamankan empat orang tersangka yang perannya adalah sebagai kurir narkoba jenis sabu," jelas Makhfud. 

Keempat tersangka berinisial SR, AK, AY, dan NP, ditangkap dengan barang bukti sabu yang dibentuk menyerupai bulan sabit dan disembunyikan di selangkangan mereka.

Dimana mereka melakukan pengiriman melalui jalur udara, penerbangan dari Pontianak menuju Balikpapan. 

Menurut Makhfud, dua tersangka, yaitu SR dan AK, telah menjalankan modus ini sebanyak tiga kali, dengan pengiriman narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat. 

"Pengiriman pertama dan kedua dilakukan ke Jakarta dan Banjarmasin, sementara pengiriman ketiga ke Balikpapan, di mana kami berhasil mengamankan mereka," tambahnya.

Barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai antara Rp 2 hingga 3 miliar rupiah, dengan satu kilogram rencananya akan diedarkan di Balikpapan, dan satu kilogram lainnya akan dikirim ke Banjarmasin.

"Kami masih mengejar bandar berinisial B yang berada di Pontianak," ujar Makhfud.

Para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Makhfud. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved