Berita Berau Terkini
Kurang Dari 7 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal di Sambaliung Berau
Unit Reskrim Polsek Sambaliung bekerjasama dengan Satreskrim Polres Berau dan Polsek Tanjung, berhasil menangkap pria berinisial HNW (32)
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Unit Reskrim Polsek Sambaliung bekerjasama dengan Satreskrim Polres Berau dan Polsek Tanjung, berhasil menangkap pria berinisial HNW (32), yang diduga begal mobil di Solo Mart JI. Raja Alam I, Sambaliung pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani melalui Kanit Reslrim Polsek Sambaliung Aipda Irvan mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan dan masih dilakukan pengembangan.
"Masih kami tahan di Mapolsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut," katanya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (6/9/2024)
Diterangkannya, HNW saat itu menarget mobil Avanza KT1491GN yang saat itu tiba dari arah Tanjung Redeb dan singgah di Solo Mart JI. Raja Alam I Sambaliung, sekira pukul 21.30 Wita.
Mobil yang berisi dua penumpang yakni MH (18) dan saudaran RA (24). Saat berhenti, RA masuk ke dalam swalayan, dan MH menunggu di dalam mobil.
Baca juga: Viral Begal Go International, WNI Membegal Perempuan di Jepang, Kronologi dan Penjelasan Kemenlu
Baca juga: Saipul Jamil Akui tak Diseret Saat Penangkapan, Mengaku Kalut karena Mikir Bakal Dibunuh Begal
"Setelah RA masuk, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam mobil yang masih menyala, melalui pintu kiri kemudian mengancam MH dengan sajam yang diarahkan ke bagian leher," katanya.
Korban juga sempat didorong pelaku untuk turun yang membuat celananya robek. Untungnya, korban sempat meraih kunci remote mobil lalu melarikan diri.
Kemudian, pelaku membawa kabur mobil tersebut dan membawanya ke Tanjung Redeb melalui jalan memutar.
"Setelah sampai di dekat simpang empat Jalan Pemuda-APT Pranoto, mobil tersebut mati otomatis karena kunci remote sudah lebih dulu diamankan korban," katanya.
Mobil tersebut kemudian ditemukan disekitar perempatan pada pukul 21.45 Wita, Kamis (5/9/2024). Adapun pelakunya langsung melarikan diri.
Tak mau kehilangan jejak, tim gabungan yang terdiri, aparat Polsek Sambaliung, Polsek Tanjung Redeb dan Reskrim Polres Berau kemudian melakukan pengejaran.
Baca juga: Bobby Nasution Ungkap Alasan Minta Tembak Mati Begal, Pernyataan Walikota Medan Dinilai tak Pantas
Berbekal telepon seluler yang tertinggal di dalam mobil, kurang dari 7 jam pelaku berhasil diamankan di rumah pamannya di RT 10 Kelurahan Sambaliung.
"Pelaku kami dapati sedang bersembunyi di bawah selokan kolong rumah pamannya," paparnya.
Pelaku yang merupakan warga asal Kaltara tersebut diancam dengan Pasal pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)
Disdukcapil Berau Ingatkan Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD |
![]() |
---|
Dilarang Kemendagri, Manutung Jukut dan Karnaval Budaya Terancam Batal Digelar di HUT Berau |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di Berau Mulai Berjalan, Baru Menyasar ke 1.693 Pelajar |
![]() |
---|
Rencana Manutung Jukut di Berau Masih Menunggu Keputusan Forkopimda |
![]() |
---|
Job Fair 2025 di Berau Digelar, Beri Peluang Bagi Pencari Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.