Pilkada Bontang 2024

Baru 3 Paslon yang Serahkan Perbaikan Dokumen ke KPU Bontang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menerima dokumen perbaikan dari tiga dari empat pasangan bakal calon (Bapaslon) Walikota

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Komisioner KPU Bontang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Acis Maidy Muspa menerima dokumen perbaikan dari perwakilan dari 3 Bapaslon walikota dan wakil walikota Bontang, di Kantor KPU Bontang, Sabtu (7/9/2024).  TRIBUNKALTIM.CO/KPU Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menerima dokumen perbaikan dari tiga dari empat pasangan bakal calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga pasangan tersebut adalah Najirah-Muhammad Aswar, Neni Moerniaeni-Agus Haris dan Basri Rase-Chusnul Dhihin.

Sementara pasangan Sutomo Jabir-Nasrullah masih belum menyerahkan dokumen perbaikan, meski batas akhir masih tersisa hingga besok, Minggu (8/9/2024).

Proses perbaikan dokumen ini menjadi langkah krusial bagi para Bapaslon, karena akan menentukan keabsahan pencalonan mereka.

Ketua KPU Kota Bontang, Muzarroby Renfly, menegaskan bahwa keabsahan dokumen seperti ijazah, KTP, dan dokumen pajak sangat diperlukan untuk menjaga validitas pencalonan.

Baca juga: Forptal Bontang Deklarasikan Dukungan Pasangan Najirah-Muhammad Aswar di Pilkada Bontang 2024

Baca juga: Akhirnya Basri Rase Angkat Bicara Soal Timsesnya di Pilkada Bontang 2024 Dipolisikan Neni Moerniaeni

"Dokumen ini sangat penting. Jika ada yang tidak sesuai, meskipun tampak sepele seperti perbedaan nama antara KTP dan dokumen pajak, bisa berpotensi menggugurkan pencalonan. Oleh karena itu, kami membutuhkan konfirmasi resmi," jelas Roby.

Beberapa temuan seperti perbedaan nama pada dokumen KTP dan pajak, serta kelengkapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), juga memerlukan perbaikan sebelum verifikasi lanjutan pada 9 hingga 14 September 2024.

LHKPN ini menjadi salah satu dokumen wajib yang harus diterima KPU sebelum calon resmi ditetapkan.

Meski sudah ada empat Bapaslon yang mendaftar, penetapan resmi baru akan dilakukan pada 22 September 2024.

Menurut Roby, tahapan ini sangat menentukan, karena jika masih ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, Bapaslon bisa dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Tahapan perbaikan dokumen tidak hanya soal melengkapi berkas administrasi, tetapi juga upaya menjaga transparansi dan integritas Pilkada. Hal ini memastikan bahwa para calon yang akan bersaing di Pilkada Bontang 2024 adalah mereka yang benar-benar memenuhi semua ketentuan.

Baca juga: Basri Rase dan Najirah Ajukan Cuti Pilkada Bontang, Sekda Singgung Sosok Pelaksana Tugas Sementara

"Dengan melengkapi seluruh persyaratan, para calon dapat memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kandidat resmi," pungkas Roby. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved