Pilkada 2024

Jika Kotak Kosong Menang, Ada Peluang Pilkada Diulang Tahun Depan, Paslon yang Kalah bisa Maju Lagi

Jika kotak kosong menang, ada peluang Pilkada diulang tahun depan. Paslon yang kalah masih bisa mencalonkan lagi.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
KOTAK KOSONG - Ilustrasi. Jika kotak kosong menang, ada peluang Pilkada diulang tahun depan. Paslon yang kalah masih bisa mencalonkan lagi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ada 41 daerah yang ada kotak kosong di Pilkada 2024.

Jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang Pilkada diulang tahun depan.

Namun opsi Pilkada diulang tahun depan jika kotak kosong kalah ini masih akan dibahas KPU bersama DPR. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, opsi itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi vs Kotak Kosong

Baca juga: Daftar 41 Daerah yang Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, termasuk Samarinda dan 2 di Kaltara

Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024

"(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016," kata Afifuddin kepada Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).

Mengacu pada pasal tersebut, KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Pemilihan pun diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Selama belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah bisa menugaskan penjabat (Pj) gubernur, Pj bupati, atau Pj wali kota.

Ketentuan lebih lanjut, bakal diatur oleh peraturan KPU.

Afif bilang, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI terkait dua opsi tersebut.

"Makanya kita konsultasi ke pembuat UU. Insya Allah tanggal 10 kita membahas hal ini dengan DPR/Komisi II," ucap Afif.

Ilustrasi surat suara paslon vs kolom kosong.
KOTAK KOSONG - Ilustrasi surat suara paslon vs kolom kosong. Jika kotak kosong menang, ada peluang Pilkada diulang tahun depan. Paslon yang kalah masih bisa mencalonkan lagi.  (Dok. Tribunkaltim)

Sebelumnya diberitakan, KPU menyebut ada dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024.

Alternatif itu adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Kans Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Kata KPU soal Perpanjangan Pendaftaran

Diketahui sejauh ini, masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved