Pilkada 2024

Jika Kotak Kosong Menang, Ada Peluang Pilkada Diulang Tahun Depan, Paslon yang Kalah bisa Maju Lagi

Jika kotak kosong menang, ada peluang Pilkada diulang tahun depan. Paslon yang kalah masih bisa mencalonkan lagi.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
KOTAK KOSONG - Ilustrasi. Jika kotak kosong menang, ada peluang Pilkada diulang tahun depan. Paslon yang kalah masih bisa mencalonkan lagi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ada 41 daerah yang ada kotak kosong di Pilkada 2024.

Jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang Pilkada diulang tahun depan.

Namun opsi Pilkada diulang tahun depan jika kotak kosong kalah ini masih akan dibahas KPU bersama DPR. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, opsi itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi vs Kotak Kosong

Baca juga: Daftar 41 Daerah yang Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, termasuk Samarinda dan 2 di Kaltara

Baca juga: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024

"(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016," kata Afifuddin kepada Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).

Mengacu pada pasal tersebut, KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Pemilihan pun diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Selama belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah bisa menugaskan penjabat (Pj) gubernur, Pj bupati, atau Pj wali kota.

Ketentuan lebih lanjut, bakal diatur oleh peraturan KPU.

Afif bilang, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI terkait dua opsi tersebut.

"Makanya kita konsultasi ke pembuat UU. Insya Allah tanggal 10 kita membahas hal ini dengan DPR/Komisi II," ucap Afif.

Ilustrasi surat suara paslon vs kolom kosong.
KOTAK KOSONG - Ilustrasi surat suara paslon vs kolom kosong. Jika kotak kosong menang, ada peluang Pilkada diulang tahun depan. Paslon yang kalah masih bisa mencalonkan lagi.  (Dok. Tribunkaltim)

Sebelumnya diberitakan, KPU menyebut ada dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024.

Alternatif itu adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Kans Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Kata KPU soal Perpanjangan Pendaftaran

Diketahui sejauh ini, masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, opsi pertama disiapkan untuk mengupayakan kepala daerah terpilih tetap berasal dari hasil pilihan masyarakat.

“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan.

Ya sudah, arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. 

Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir 2025, itu opsi ya,” ungkap August seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Kendati demikian, opsi yang diambil nanti bakal tetap bergantung dari rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI.

 “Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami penyelenggara pemilu dengan Komisi 2 dan pemerintah.

Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” kata August.

Daftar 41 Daerah yang Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Setelah perpanjangan pendaftaran, masih ada 41 daerah yang hanya calon tunggal dan akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Daftar 41 daerah yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ini termasuk Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dan 2 kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara). 

Baca juga: Penyebab Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Pengamat: Parpol Tak Poles Kader

KPU telah berupaya memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, kini tercatat sebanyak 41 wilayah bakal melawan kotak kosong.

Jumlah ini turun 2 wilayah karena sebelumnya tercatat ada 43 wilayah yang berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

 "KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.

 "Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Perpanjangan Pendaftaran Cakada Berpotensi Calon Tunggal Usai, Pilkada 41 Wilayah Lawan Kotak Kosong.

Satu wilayah di Kaltim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar adalah Samarinda. 

Paslon Andi Harun-Saefuddin Zuhri menjadi satu-satunya yang mendaftar dan akan melawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024.

Sementara di Kalimantan Utara (Kaltara) ada dua daerah yang hanya calon tunggal yakni di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Di Pilkada Malinau 2024, paslon Wempi W Mawa-Jakaria akan melawan kotak kosong

Paslon Wempi W Mawa-Jakaria diusung 18 partai dengan 10 parpol parlemen non 8 parpol nonparlemen di Pilkada Malinau 2024.

Sementara di Pilkada Tarakan 2024, satu-satunya bakal paslon yang mendaftar adalah Khairul-Ibnu Said dan akan melawan kotak kosong. 

Baca juga: Daftar 7 Kader Gerindra Berlaga di Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur, 1 Lawan Kotak Kosong

Berikut daerah dengan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024:

  • Pilkada Provinsi

1. Papua Barat

  • Pilkada Kabupaten/Kota

Aceh

  • - Aceh Utara 
  • Aceh Taming

Tapanuli Tengah

  • Asahan
  • Pakpak Bharat
  • Serdang Berdagai
  • Labuhanbatu Utara
  • Nias Utara

Sumatra Barat

  • Dharmasraya
  • ⁠Jambi
  • Batanghari

⁠Sumatra Selatan

  • Ogan Ilir
  • Empat Lawang

⁠Bengkulu

  • Bengkulu Utara

Lampung

  • Lampung Barat
  • Lampung Timur
  • Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

  • Bangka
  • Bangka Selatan
  • Kota Pangkalpinang

Kepulauan Riau

  • Bintan

Jawa Barat

  • Ciamis

Jawa Tengah

  • Banyumas
  • Sukoharjo
  • Brebes

Jawa Timur

  • Trenggalek
  • Ngawi
  • Gresik
  • Kota Pasuruan
  • Kota Surabaya

⁠Kalimantan Barat

  • Bengkayang

Kalimantan Selatan

  • Tanah Bumbu
  • Balangan

Kalimantan Timur

  • Kota Samarinda

Kalimantan Utara

  • Malinau
  • Kota Tarakan

⁠Sulawesi Selatan

  • Maros

Sulawesi Tenggara

  • Muna Barat

⁠Sulawesi Barat

  • Pasangkayu

Papua Barat

  • Manokwari
  • Kaimana

Baca juga: Profil Andi Harun: Petahana Diusung Koalisi Gemuk, Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved