Tribun Kaltim Hari Ini

Wajib! Gaji Pekerja Indonesia akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Gaji para pekerja di Indonesia akan kembali dipotong. Program ini kini tengah dibahas pemerintah.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Gaji para pekerja di Indonesia akan kembali dipotong untuk tambahan pensiun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji para pekerja di Indonesia akan kembali dipotong.

Pemotongan gaji ini dilakukan untuk program pensiun tambahan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini kini tengah dibahas pemerintah.

Baca juga: Kontraktor Proyek Teras Samarinda sudah 2 Kali Abaikan Disnaker, Viral Upah Pekerja Belum Dibayar

Baca juga: Kontraktor 2 Kali Tidak Penuhi Panggilan Disnaker Terkait Upah Pekerja Teras Samarinda Tak Dibayar

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja ini yang nantinya akan diturunkan lagi dalam Peraturan OJK (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini dirancang untuk meningkatkan replacement ratio pekerja.

Replacement ratio merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.

Menurut Ogi mengerek replacement ratio perlu dilakukan karena selama ini manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia relatif kecil, hanya 10 persen sampai 15 persen.

Padahal, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menetapkan nilai replacement ratio setidaknya 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.

"Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9).

"Yang diamanatkan dalam undang-undang P2SK ini, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR ya," terangnya.

Saat ini total potensi dana pensiun masih jauh dibandingkan dari total PDB. Per Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp1.448,28 triliun, atau naik 7,58 persen year-on-year (yoy) dengan compound annual growth selama 2020-2023 sebesar 9,9 persen.

"Nah kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73 persen dari PDB kita yang sebesar Rp 20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar," ujar Ogi.

Sementara itu berdasarkan Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, disebutkan bahwa kriteria pekerja yang dikenai dana pensiun wajib adalah yang telah memiliki pendapatan di atas batas tertentu.

Baca juga: Disnaker Sebut Kontraktor Teras Samarinda yang tak Upah Pekerja Abaikan 2 Kali Panggilan

Meski begitu, Ogi tak menyebutkan lebih lanjut berapa minimal nominal gaji pekerja yang bakal dikenakan kewajiban
membayar iuran dana pensiun tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved